KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan pihaknya sudah membahas alokasi dan mekanisme penyaluran bersama pemerintah pusat. Persoalan sekarang bukan pada rencana pemanfaatan, melainkan memastikan dana benar-benar ditransfer.
Untuk Apa DBH Sawit Dipakai
DBH sawit Mukomuko rencananya diarahkan ke dua kebutuhan. Pertama, pembayaran kewajiban pemerintah daerah terhadap BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kedua, mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah itu.
Haryanto menyebut kewajiban Jamsostek belum diselesaikan karena menunggu dana dari DBH sawit. Klaim BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan sampai sekarang.
"Sebab sampai sekarang, klaim BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan. Pembayarannya masih menunggu dana itu cair. Dan kami memastikan perkembangan transfer akan terus dipantau," ujarnya.
Mengapa Realisasi Anggaran Tertahan
Pemerintah daerah belum bisa merealisasikan anggaran sebelum dana tersedia di kas daerah. Prinsipnya, belanja hanya bisa jalan setelah uang benar-benar masuk.
"Kalau sudah masuk, tentu segera kita realisasikan sesuai peruntukannya," kata Haryanto.
Ia menegaskan persoalan saat ini murni soal kepastian transfer, bukan soal rencana penggunaan. Pembahasan dengan pemerintah pusat terkait DBH yang akan ditransfer ke daerah sudah dilakukan sebelumnya.
Dampak ke Pembayaran Jamsostek dan Infrastruktur
Keterlambatan transfer berdampak langsung pada pembayaran Jamsostek. Kewajiban itu masih menggantung karena sumber dananya berasal dari DBH sawit.
Selain Jamsostek, sebagian dana juga diarahkan untuk infrastruktur. Pemanfaatan baru bisa dilakukan setelah transfer dari pemerintah pusat diterima.
Dengan nilai sekitar Rp4 miliar, DBH sawit menjadi tambahan sumber pembiayaan yang cukup penting bagi Mukomuko. Selama dana belum masuk, rencana penggunaan masih sebatas menunggu.
Langkah Pemantauan ke Depan
Haryanto memastikan perkembangan transfer akan terus dipantau. Jika dana telah masuk, dana akan segera direalisasikan sesuai ketentuan.
"Perkembangan transfer akan terus dipantau. Jika dana telah masuk, maka dana itu akan segera direalisasikannya sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran Jamsostek maupun pelaksanaan program infrastruktur yang telah direncanakan," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut soal jadwal pencairan DBH sawit Mukomuko dapat ditanyakan langsung ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko. Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan uang.