BANGKA BELITUNG - Syarat mendapatkan izin usaha di Bangka Belitung kini tidak cukup dipahami hanya sebagai urusan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Prosesnya mengikuti sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Online Single Submission (OSS), sehingga dokumen yang diperlukan ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, lokasi, skala, dan tingkat risiko usaha.
Bagi pelaku UMKM maupun perusahaan yang baru memulai kegiatan di Pangkalpinang, Bangka, Belitung, atau wilayah kepulauan lainnya, langkah pertama yang penting adalah memastikan data usaha dan bidang kegiatan sudah tepat.
Sejak 5 Juni 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar PBBR dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, syarat mendapatkan izin usaha di bangka belitung sebaiknya mengacu pada sistem OSS dan regulasi terbaru, bukan panduan lama yang masih menggunakan ketentuan PP 5/2021.
Dasar Hukum Perizinan Usaha yang Berlaku
Sebelum menyiapkan dokumen, penting memahami bagaimana sistem perizinan usaha bekerja agar tidak keliru menganggap semua bisnis mempunyai persyaratan yang sama.
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku sejak 5 Juni 2025.
Regulasi ini mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), standar dan prosedur, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi. PP tersebut juga secara resmi mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah tidak lagi menerapkan satu pola izin untuk semua kegiatan usaha.
Setiap kegiatan dinilai berdasarkan tingkat risikonya, kemudian sistem menentukan perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Empat tingkat risiko usaha
Risiko rendah, dengan NIB sebagai perizinan utama sesuai ketentuan kegiatan.
Risiko menengah rendah, yang dapat membutuhkan NIB dan pemenuhan standar sesuai kegiatan.
Risiko menengah tinggi, yang dapat membutuhkan NIB dan sertifikat standar setelah proses verifikasi.
Risiko tinggi, yang memerlukan NIB dan izin sesuai persyaratan kegiatan sebelum usaha dapat dijalankan.
Dengan pola tersebut, kebutuhan izin sebuah kedai kopi tidak bisa disamakan dengan industri pengolahan, konstruksi, kegiatan pertambangan, atau usaha pariwisata tertentu.
Dokumen Awal yang Perlu Disiapkan
Persiapan yang baik dimulai dari data dasar, bukan langsung mengurus berbagai surat tambahan.
Untuk mengakses OSS, pelaku usaha perlu menyiapkan identitas dan informasi mengenai kegiatan usaha.
DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyediakan layanan pendampingan OSS dan menjelaskan sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses sistem.
Untuk usaha perseorangan
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
NIK.
Nomor telepon aktif.
Alamat email.
Alamat tempat tinggal.
Alamat lokasi kegiatan usaha apabila berbeda.
Nama usaha jika digunakan.
Bidang kegiatan usaha.
Kode KBLI yang sesuai.
Informasi modal atau investasi.
Data tenaga kerja apabila diperlukan.
Informasi produk atau jasa yang dijalankan.
Dokumen tambahan sesuai tingkat risiko dan sektor usaha.
Data tersebut harus diisi secara konsisten. Kesalahan sederhana pada alamat, bidang usaha, atau KBLI dapat membuat persyaratan yang muncul dalam OSS tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Untuk badan usaha
Persiapan badan usaha mempunyai tahapan tambahan. DPMPTSP Bangka Belitung menjelaskan bahwa PT, koperasi, CV, firma, persekutuan perdata, dan bentuk badan usaha tertentu perlu menyelesaikan proses pengesahan atau pendaftaran sesuai mekanisme administrasi badan hukum melalui AHU sebelum proses OSS dilanjutkan.
Karena itu, data pada dokumen badan usaha sebaiknya sudah konsisten dengan rencana kegiatan yang akan dimasukkan ke OSS.
Mengapa NIB Penting dalam Perizinan Usaha?
NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS, tetapi keberadaan NIB tidak selalu berarti seluruh kewajiban perizinan sudah selesai.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Jenis perizinan yang harus dipenuhi kemudian bergantung pada hasil penilaian risiko kegiatan.
Karena itu, lebih tepat melihat NIB sebagai bagian penting dari rangkaian legalitas usaha, bukan sebagai satu-satunya dokumen untuk semua jenis bisnis.
Apa yang dapat muncul setelah penentuan risiko?
NIB.
Pernyataan atau pemenuhan standar.
Sertifikat standar.
Verifikasi standar.
Izin tertentu.
Persyaratan dasar.
PB UMKU.
Persyaratan teknis sektoral.
Daftar yang muncul sangat bergantung pada kegiatan yang dimasukkan ke OSS.
KBLI Menentukan Arah Perizinan
Salah satu tahap paling penting dalam pendaftaran usaha adalah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai.
KBLI bukan sekadar kode administratif. Kode tersebut menggambarkan aktivitas ekonomi yang dijalankan.
Ketika kode yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya, sistem dapat memberikan klasifikasi risiko dan persyaratan yang tidak tepat.
Hal ini menjadi semakin penting karena pemerintah telah menerapkan KBLI 2025. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada Maret 2026 menerbitkan Surat Edaran Bersama mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam PBBR.
Pemerintah menyebut penyesuaian tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan akurasi klasifikasi usaha.
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI juga menjadi dasar pembaruan tersebut dan mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.
Cara menentukan KBLI dengan tepat
Tulis kegiatan usaha secara spesifik.
Tentukan apakah kegiatan utamanya berupa produksi, perdagangan, jasa, atau kombinasi tertentu.
Bedakan kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
Cari uraian kegiatan yang paling mendekati aktivitas sebenarnya.
Periksa ruang lingkup KBLI, bukan hanya nama kategorinya.
Lihat tingkat risiko yang ditampilkan OSS.
Periksa standar atau izin tambahan yang muncul.
Pastikan kegiatan yang dijalankan tidak berada di luar ruang lingkup KBLI yang dipilih.
Untuk pelaku usaha lama, perubahan KBLI 2025 juga tidak berarti seluruh izin yang sudah dimiliki otomatis gugur.
Pemerintah menyatakan perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Jika perubahan hanya berupa kode numerik tanpa perubahan substansi kegiatan, penyesuaian dapat dilakukan melalui sistem; penyesuaian lebih lanjut diperlukan apabila terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.
Cara Membuat NIB Melalui OSS
Setelah data usaha dan KBLI siap, proses berikutnya dilakukan melalui sistem OSS.
Portal resmi pemerintah menjadikan OSS sebagai sistem terintegrasi untuk pengajuan perizinan berusaha. DPMPTSP Bangka Belitung juga menyediakan layanan pendampingan OSS bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan.
Tahapan yang perlu diperhatikan
Siapkan akun dan identitas pelaku usaha.
Masuk ke sistem OSS.
Lengkapi profil pelaku usaha.
Masukkan data badan usaha jika berbentuk badan usaha.
Tentukan kegiatan usaha.
Pilih KBLI yang sesuai.
Masukkan lokasi kegiatan.
Isi data modal atau investasi sesuai kondisi usaha.
Masukkan data tenaga kerja apabila dipersyaratkan.
Periksa tingkat risiko yang ditampilkan sistem.
Lengkapi persyaratan dasar.
Penuhi standar atau izin tambahan apabila diwajibkan.
Periksa kembali seluruh data.
Terbitkan NIB dan simpan dokumen hasil penerbitan.
DPMPTSP Bangka Belitung menjelaskan bahwa proses OSS mencakup pengisian data perusahaan, pemegang saham bila relevan, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, serta bidang usaha berdasarkan KBLI.
Kesalahan data sebaiknya diperbaiki sebelum proses diselesaikan karena informasi dalam OSS menjadi dasar bagi penerbitan dokumen dan pemenuhan kewajiban berikutnya.
Persyaratan Dasar yang Perlu Diperiksa
NIB bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan. PP Nomor 28 Tahun 2025 memasukkan persyaratan dasar sebagai bagian dari penyelenggaraan PBBR.
Persyaratan dasar menjadi sangat penting untuk usaha yang menggunakan lokasi, bangunan, lahan, atau kegiatan yang mempunyai dampak tertentu.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Lokasi kegiatan usaha perlu diperiksa dari sisi kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan lokasi yang berlaku.
Hal ini relevan bagi usaha seperti:
Restoran.
Gudang.
Bengkel.
Tempat produksi.
Penginapan.
Tempat wisata.
Fasilitas perdagangan.
Industri.
Usaha yang menggunakan lahan dalam skala tertentu.
Sebuah lokasi yang cocok secara komersial belum tentu otomatis sesuai dengan peruntukan ruang. Karena itu, pemeriksaan lokasi sebaiknya dilakukan sebelum investasi bangunan dilakukan terlalu jauh.
Persetujuan lingkungan
Kebutuhan dokumen lingkungan bergantung pada karakteristik dan dampak kegiatan.
Usaha rumahan dengan aktivitas sederhana tentu tidak otomatis mempunyai kewajiban yang sama dengan pabrik, industri pengolahan, atau kegiatan lain yang menghasilkan dampak lebih besar.
Karena itu, dokumen lingkungan perlu dilihat berdasarkan kegiatan dan skala usaha, bukan hanya berdasarkan label “UMKM”.
Bangunan dan tempat usaha
Legalitas usaha juga tidak otomatis menghapus kewajiban yang berkaitan dengan bangunan.
Untuk usaha yang menggunakan bangunan, aspek seperti kesesuaian fungsi bangunan dan ketentuan teknis bangunan perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, NIB bukan pengganti seluruh dokumen yang berkaitan dengan bangunan.
Contoh Syarat untuk Usaha Kuliner di Bangka Belitung
Usaha kuliner menjadi contoh yang mudah untuk melihat bagaimana sistem berbasis risiko bekerja dalam praktik.
Misalnya terdapat rencana membuka kedai makanan di Pangkalpinang. Sebelum membuka tempat usaha, kegiatan tersebut perlu dipetakan secara benar dalam OSS.
Hal yang perlu diperiksa
Bentuk usaha, apakah perseorangan atau badan usaha.
Jenis kegiatan, misalnya restoran, penyediaan makanan, katering, atau bentuk lainnya.
Lokasi usaha.
KBLI yang sesuai.
Tingkat risiko.
Standar usaha yang diwajibkan.
Persyaratan bangunan apabila relevan.
Persyaratan lingkungan apabila relevan.
Ketentuan keamanan pangan.
PB UMKU atau persyaratan sektoral lainnya jika muncul.
Kebutuhan tersebut tidak otomatis sama untuk seluruh usaha makanan.
Warung makan sederhana, katering, industri makanan kemasan, dan pengolahan pangan dapat memiliki klasifikasi serta persyaratan berbeda.
Karena itu, jenis produk dan cara kegiatan dilakukan harus dijelaskan secara tepat ketika menentukan bidang usaha.
Contoh Perizinan untuk Usaha Pariwisata
Bangka Belitung mempunyai sektor pariwisata yang luas, mulai dari penginapan hingga aktivitas rekreasi dan usaha kuliner.
Namun, kata “pariwisata” tidak dapat digunakan sebagai satu kategori izin untuk seluruh kegiatan.
Contoh pemetaan kegiatan
Penginapan ? periksa KBLI akomodasi yang sesuai.
Restoran ? periksa kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Biro perjalanan ? periksa KBLI jasa perjalanan yang sesuai.
Aktivitas rekreasi ? periksa klasifikasi kegiatan rekreasi.
Penjualan suvenir ? periksa kegiatan perdagangan.
Jasa wisata tertentu ? periksa klasifikasi dan persyaratan sektoral yang relevan.
Setelah KBLI ditentukan, OSS dapat menunjukkan tingkat risiko serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemetaan sejak awal sangat berguna bagi pelaku usaha wisata karena satu tempat usaha bisa saja memiliki beberapa aktivitas yang secara administratif perlu dicatat secara berbeda.
Bagaimana dengan Usaha Pertambangan?
Pertambangan membutuhkan perhatian khusus karena karakter risikonya berbeda dari sebagian besar usaha perdagangan atau jasa.
Bangka Belitung memiliki sejarah panjang kegiatan pertambangan timah, sehingga pembahasan legalitas usaha di wilayah ini tidak lengkap jika sektor pertambangan sama sekali tidak diperhatikan.
Untuk kegiatan pertambangan, NIB tidak boleh dianggap sebagai pengganti izin teknis sektoral.
Kegiatan dengan risiko tinggi dapat memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi dari kementerian/lembaga atau instansi berwenang sesuai bidangnya.
Karena sifat regulasinya sangat sektoral, pelaku usaha pertambangan perlu memeriksa persyaratan khusus pada OSS dan regulasi kementerian teknis yang berlaku sebelum kegiatan dijalankan.
Apakah Harus Datang ke DPMPTSP?
Sebagian besar proses perizinan dilakukan melalui OSS secara elektronik. Namun, keberadaan layanan pendampingan tetap penting, terutama ketika terdapat kendala dalam menentukan KBLI, lokasi, atau persyaratan lanjutan.
DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyediakan layanan Pendampingan OSS. Informasi tersebut tercantum pada kanal layanan DPMPTSP provinsi.
Pendampingan berguna ketika
KBLI belum dapat ditentukan dengan yakin.
Data lokasi tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Sistem menampilkan persyaratan yang belum dipahami.
Ada perubahan data badan usaha.
Terdapat perbedaan antara kegiatan usaha dan KBLI lama.
Persyaratan teknis membutuhkan penjelasan.
Status pengajuan belum jelas.
Terdapat kendala pada sistem OSS.
Pendampingan sebaiknya digunakan sebelum data final dikirim, terutama untuk usaha yang mempunyai banyak kegiatan atau persyaratan teknis.
Kewajiban Tidak Berhenti Setelah Izin Terbit
Legalitas usaha bukan proses sekali jadi. Setelah izin diperoleh, pelaku usaha tetap mempunyai kewajiban sesuai jenis dan skala kegiatan.
Salah satunya adalah kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha yang masuk dalam ketentuan pelaporan LKPM.
DPMPTSP Bangka Belitung pada 2026 juga memberikan pendampingan mengenai pelaporan LKPM dan menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak serta kewajiban pelaku usaha dalam sistem PBBR.
Karena itu, dokumen legalitas sebaiknya tidak hanya disimpan, tetapi juga diperiksa secara berkala apabila terjadi perubahan.
Perubahan yang perlu diperhatikan
Salah satunya adalah kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha yang masuk dalam ketentuan pelaporan LKPM.
DPMPTSP Bangka Belitung pada 2026 juga memberikan pendampingan mengenai pelaporan LKPM dan menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak serta kewajiban pelaku usaha dalam sistem PBBR.
Karena itu, dokumen legalitas sebaiknya tidak hanya disimpan, tetapi juga diperiksa secara berkala apabila terjadi perubahan.
Perubahan yang perlu diperhatikan
Pergantian alamat usaha.
Penambahan kegiatan usaha.
Perubahan bidang usaha.
Perubahan skala atau investasi.
Perubahan bentuk badan usaha.
Perubahan data pemilik.
Penambahan lokasi usaha.
Perubahan substansi kegiatan.
Jika kegiatan berubah secara material, data perizinan perlu disesuaikan agar tetap mencerminkan kondisi usaha sebenarnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Izin
Kesalahan dalam perizinan sering kali bukan karena prosesnya terlalu rumit, melainkan karena data awal kurang tepat.
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari
Memilih KBLI hanya berdasarkan nama yang terdengar paling mirip.
Menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan.
Menganggap semua usaha cukup dengan NIB.
Tidak memeriksa tingkat risiko.
Mengabaikan persyaratan dasar.
Tidak mengecek PB UMKU.
Menggunakan panduan yang masih mengacu pada PP 5/2021.
Tidak memperbarui data setelah kegiatan usaha berubah.
Tidak menyimpan dokumen legalitas.
Menganggap izin lama otomatis tidak berlaku hanya karena KBLI 2025 diterapkan.
Untuk poin terakhir, pemerintah secara resmi menyatakan perizinan yang sudah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Penyesuaian diperlukan sesuai kondisi perubahan kegiatan usaha dan ketentuan sistem.
Checklist Sebelum Mengajukan Izin
Persiapan singkat berikut dapat membantu memastikan data yang dimasukkan ke OSS sudah cukup lengkap.
Checklist pelaku usaha
NIK dan identitas tersedia.
Nomor telepon dan email aktif.
Bentuk usaha sudah ditentukan.
Alamat lokasi usaha sudah jelas.
Kegiatan utama sudah ditulis secara spesifik.
KBLI 2025 sudah diperiksa.
Modal atau investasi sudah disiapkan.
Data tenaga kerja tersedia jika diperlukan.
Status lokasi usaha sudah diperiksa.
Persyaratan lingkungan diperiksa jika relevan.
Ketentuan bangunan diperiksa jika relevan.
Tingkat risiko sudah diperiksa.
PB UMKU sudah dicek.
Dokumen hasil OSS disimpan.
Kewajiban pascaizin sudah dipahami.
Checklist tersebut merupakan panduan persiapan, bukan daftar universal yang menggantikan persyaratan OSS. Persyaratan final tetap bergantung pada kegiatan usaha, KBLI, lokasi, tingkat risiko, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
FAQ
Apakah setiap usaha di Bangka Belitung membutuhkan NIB?
Pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS, sedangkan bentuk perizinan lanjutan ditentukan berdasarkan kegiatan dan tingkat risikonya.
Apakah NIB sama dengan izin usaha?
Tidak selalu. Untuk kegiatan tertentu, NIB dapat menjadi perizinan utama, sedangkan kegiatan dengan tingkat risiko lebih tinggi dapat membutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan.
Apakah UMKM harus datang langsung ke kantor DPMPTSP?
Proses utama dilakukan melalui OSS secara elektronik. Namun, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan pendampingan OSS bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan.
Apakah KBLI 2020 masih menjadi acuan utama?
Pemerintah telah menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan menyiapkan implementasinya pada OSS serta AHU.
Perizinan yang sudah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku sesuai ketentuan transisi.
Apakah semua usaha memerlukan izin tambahan setelah NIB?
Tidak. Kebutuhan izin tambahan bergantung pada tingkat risiko, jenis kegiatan, lokasi, produk, dan sektor usaha.
Sistem OSS menentukan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan klasifikasi kegiatan tersebut.
Bagaimana jika bingung menentukan KBLI?
Langkah paling aman adalah mendeskripsikan kegiatan usaha secara konkret, kemudian mencocokkannya dengan KBLI yang tersedia di OSS. Jika masih terdapat keraguan, layanan pendampingan OSS DPMPTSP dapat dimanfaatkan sebelum proses diselesaikan.
Penutup
Mengurus legalitas usaha di Bangka Belitung bukan sekadar mengejar NIB terbit, tetapi memastikan seluruh data benar sejak awal: kegiatan usaha, KBLI, lokasi, tingkat risiko, hingga persyaratan sektoralnya.
Dengan mengikuti OSS dan ketentuan terbaru, proses syarat mendapatkan izin usaha di bangka belitung dapat dilakukan lebih terarah, sehingga legalitas tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi fondasi untuk menjalankan usaha dengan lebih tenang dan tertib.