KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bantuan PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dinilai tidak lagi sepadan dengan kebutuhan pendidikan riil. Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyatakan evaluasi besaran bantuan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pendidikan yang dihadapi peserta didik saat ini.
Permintaan itu disampaikan dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026), merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024. Data tersebut memperlihatkan jarak antara nominal bantuan dan pengeluaran pendidikan per tahun.
Berapa Selisih Bantuan PIP dengan Biaya Pendidikan?
Rata-rata biaya pendidikan peserta didik per tahun menurut BPS 2024 mencapai sekitar Rp 4,56 juta untuk jenjang SD, Rp 7,34 juta untuk SMP, dan Rp 10,19 juta untuk SMA/SMK. Angka itu mencakup transportasi, seragam, buku, alat tulis, uang saku, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Sementara indeks bantuan PIP saat ini berada di kisaran Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp 750 ribu untuk SMP, dan Rp 1,8 juta untuk SMA/SMK. Artinya, bantuan jenjang SD hanya menutup sekitar 9,87 persen kebutuhan pendidikan, SMP sekitar 10,22 persen, dan SMA/SMK sekitar 17,66 persen.
"Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan cukup besar antara nilai bantuan pemerintah dan kebutuhan riil peserta didik di lapangan," kata Purnamasidi.
Siapa Penerima PIP dan Apa Syaratnya?
PIP menyasar peserta didik dari keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima umumnya adalah siswa aktif di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, termasuk yang berada di lembaga pendidikan nonformal seperti paket A, B, dan C.
Kriteria utama penerima mengacu pada status ekonomi keluarga yang tercatat di DTKS serta kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa yang belum memiliki KIP tetapi memenuhi kriteria ekonomi dapat diusulkan melalui sekolah dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan surat keterangan tidak mampu.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima PIP?
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id melalui peramban.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung sesuai data sekolah.
- Klik "Cek Penerima" dan tunggu hasil pencarian muncul.
- Jika status terdaftar, hubungi sekolah untuk proses pencairan lebih lanjut.
- Jika tidak terdaftar, ajukan usulan baru melalui sekolah agar dimasukkan ke DTKS.
Informasi lengkap soal jadwal pencairan dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan setempat.
Mengapa Evaluasi PIP Dianggap Mendesak?
Purnamasidi menegaskan evaluasi bukan sekadar persoalan angka. Menurut dia, amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas soal kewajiban negara memenuhi hak pendidikan warga.
"Ini bukan sekadar persoalan hitung-hitungan matematis, melainkan wujud tanggung jawab negara. Apalagi amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat jelas," ujarnya.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi alokasi belanja fungsi pendidikan sekaligus mempertimbangkan penyesuaian nilai manfaat PIP. Penyesuaian itu, kata dia, diperlukan agar bantuan tetap relevan dengan kebutuhan peserta didik.
"Jangan sampai keterbatasan ekonomi menjadi alasan anak-anak Indonesia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak," ujar Purnamasidi.
Apa Dampak Jika Bantuan Tidak Disesuaikan?
Purnamasidi menilai peningkatan nilai manfaat PIP dapat memberi perlindungan lebih baik bagi peserta didik dari keluarga prasejahtera. Dukungan pembiayaan yang lebih sesuai juga dinilai dapat menekan risiko anak berhenti sekolah karena alasan biaya.
Hingga kini belum ada keputusan resmi soal kenaikan nominal PIP 2026. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari kementerian dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pencairan di luar prosedur.
Pengaduan terkait PIP dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dinas Pendidikan daerah. Waspadai modus penipuan berkedok calo pencairan bantuan yang meminta biaya administrasi.