KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Persoalan tanah memang sudah lama jadi pekerjaan rumah terbesar bagi BUMN. Alih-alih produktif, banyak aset negara justru macet di tengah sengketa kepemilikan, dikerjakan orang lain secara ilegal, atau tercatat ganda di dokumen yang berbeda. Dampaknya, berbagai rencana investasi dan pengembangan usaha kerap tertahan bertahun-tahun hanya karena urusan batas lahan.
Lewat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026), Dony Oskaria menyampaikan dukungan penuh terhadap RUU tersebut. Ia menilai regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi agar aset-aset strategis negara punya kepastian hukum yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama yang kerap terjadi di BUMN, yakni pencatatan ganda aset, maraknya okupasi fisik, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan," ujar Dony dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
"Kami berharap undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas status aset-aset negara," tambahnya.
Tiga Masalah Utama yang Menghambat Optimalisasi Aset
Setidaknya ada tiga persoalan struktural yang selama ini membuat BUMN kesulitan mengoptimalkan tanah dan bangunan yang mereka miliki. Pertama, pencatatan ganda yang membuat satu aset dimiliki oleh lebih dari satu entitas dalam catatan resmi. Kedua, okupasi fisik, di mana lahan BUMN ditempati atau digunakan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Ketiga, tumpang tindih dengan kawasan kehutanan yang statusnya diatur oleh rezim regulasi berbeda.
Konflik semacam ini bukan kasus langka. Di berbagai daerah, aset BUMN kerap bersinggungan dengan lahan milik masyarakat, perkebunan swasta, hingga kawasan konservasi. Ketidakjelasan batas ini berujung pada sengketa yang berlarut-larut dan menguras waktu serta biaya.
Mengapa Regulasi Ini Mendesak?
Tanpa payung hukum yang terpadu, penyelesaian sengketa lahan BUMN dilakukan secara parsial dan lambat. Setiap kasus harus diselesaikan satu per satu melalui jalur pengadilan atau negosiasi yang memakan waktu bertahun-tahun. Padahal, aset tanah yang tertata rapi bisa menjadi sumber pendapatan besar bagi negara melalui skema kerja sama, sewa, atau pengembangan properti.
Kehadiran RUU Reforma Agraria diharapkan mampu memangkas jalur birokrasi tersebut dengan memberikan standar tunggal soal kepemilikan dan pemanfaatan tanah negara. Ini sejalan dengan upaya Danantara Indonesia yang tengah gencar merapikan portofolio aset BUMN agar lebih produktif dan transparan.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi investor yang kerap ragu masuk ke proyek BUMN karena risiko sengketa lahan. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, nilai aset BUMN berpotensi naik signifikan, yang pada akhirnya memperkuat posisi Indonesia di mata pasar global.