BELITUNG TIMUR — Tumpukan piutang retribusi di lingkungan Pemkab Beltim membengkak signifikan sepanjang tahun lalu. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun Anggaran 2025, saldo piutang melonjak dari Rp2,53 miliar menjadi Rp15,57 miliar.
Lonjakan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari tagihan baru. Pemkab Beltim menjelaskan, peningkatan terbesar terjadi setelah dilakukan reklasifikasi piutang dari pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah ke pendapatan retribusi daerah, dengan nilai mencapai Rp11,93 miliar.
Penyesuaian ini berkaitan dengan pencatatan penerimaan klaim BPJS yang sebelumnya ditempatkan sebagai pendapatan lain-lain PAD yang sah, kemudian diubah menjadi pendapatan retribusi daerah mengikuti ketentuan terbaru.
Piutang RSUD Mendominasi Capai Rp12,77 Miliar
Komponen terbesar piutang berada pada retribusi pelayanan kesehatan RSUD Muhammad Zein yang mencapai Rp12,77 miliar. Sebagian besar merupakan piutang tahun 2025 yang tercatat masih lancar, nilainya sekitar Rp11,92 miliar.
Namun, tumpukan tagihan lama masih tersisa dalam neraca. Rinciannya meliputi piutang tahun 2017 sebesar Rp119,75 juta, 2018 Rp153,05 juta, 2019 Rp35,27 juta, 2020 Rp91,99 juta, 2021 Rp48,65 juta, 2022 Rp43,50 juta, 2023 Rp104,05 juta, dan 2024 sebesar Rp168,64 juta. Seluruhnya masuk kategori macet dalam tabel umur piutang.
Artinya, besarnya piutang RSUD memang sangat dipengaruhi mekanisme klaim BPJS dan reklasifikasi, tetapi pada saat bersamaan masih ada tagihan lama yang belum terselesaikan.
Rp2,37 Miliar Piutang Berstatus Macet
Berdasarkan umurnya, kualitas piutang retribusi Beltim terbagi dalam empat kelompok. Piutang berumur 0–1 bulan mencapai Rp12,06 miliar dan tergolong lancar, sedangkan piutang berumur 1–3 bulan sebesar Rp230,28 juta masuk kategori kurang lancar.
Piutang berumur 3–12 bulan tercatat Rp310,35 juta dan dikategorikan diragukan. Kondisi paling memprihatinkan adalah piutang berumur lebih dari 12 bulan sebesar Rp2,37 miliar yang seluruhnya berstatus macet.
Persoalannya bukan sekadar besaran angka Rp15,57 miliar, melainkan bagaimana pemerintah daerah memastikan tagihan-tagihan lama tersebut benar-benar dapat ditagih.
Piutang Belasan Tahun Masih Menempel di Beberapa OPD
Tumpukan piutang tidak hanya terjadi di RSUD. Dinas Perikanan masih mencatat piutang penyewaan tanah dan bangunan sebesar Rp202,45 juta, sebagian berasal dari tahun 2009, 2011, 2012, 2013, 2016, 2017 hingga 2022 dan seluruhnya macet.
Ada pula piutang retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak dan ikan sebesar Rp1,38 miliar. Piutang tahun 2019 sampai 2024 yang tersisa masuk kategori macet, sementara piutang baru tahun 2025 terbagi dalam kategori diragukan, kurang lancar dan lancar.
Piutang pengelolaan pertambangan rakyat juga tercatat Rp497,35 juta dan seluruhnya dikategorikan macet. Selain itu, terdapat piutang pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pengawasan menara telekomunikasi, penyewaan fasilitas pasar, pemakaian alat, hingga izin mendirikan bangunan yang mayoritas merupakan piutang lama.
Pembayaran Belum Mampu Menahan Lonjakan
Sepanjang 2025, terjadi penambahan piutang retribusi sebesar Rp1,29 miliar dan pengurangan akibat pembayaran hanya Rp190,98 juta. Ada pula koreksi penambahan sebesar Rp392.876, tetapi angka tersebut kalah jauh dibandingkan tambahan piutang hasil reklasifikasi yang mencapai Rp11,93 miliar.
Lonjakan ini perlu dibaca secara proporsional. Pemerintah daerah menjelaskan sebagian besar kenaikan berasal dari perubahan klasifikasi pencatatan, terutama terkait klaim BPJS. Namun, keberadaan Rp2,37 miliar piutang berumur lebih dari setahun yang berstatus macet tetap menjadi pekerjaan rumah serius, apalagi beberapa piutang bahkan sudah berusia belasan tahun.
Publik layak mengetahui strategi pemerintah daerah menangani piutang-piutang tersebut: mana yang realistis ditagih, mana yang terkendala administrasi, mana yang membutuhkan penagihan aktif, dan mana yang pada akhirnya harus melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan. Sebab, piutang dalam laporan keuangan bukan sekadar angka, melainkan potensi penerimaan daerah yang seharusnya mendukung pelayanan publik dan pembangunan.