PANGKALPINANG — KPU Babel tidak hanya menyusun standar layanan di balik meja. Lewat forum konsultasi publik yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD), lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja membuka keran masukan dari publik. Tujuannya satu: memperbaiki tujuh jenis layanan yang akan menjadi acuan kerja ke depan.
Tujuh Layanan yang Disempurnakan
Sekretaris KPU Babel, Muchhtaruddin, memaparkan ketujuh layanan tersebut di hadapan peserta. Cakupannya cukup luas, mulai dari fasilitasi kerja sama kepemiluan, pengecekan keterdaftaran pemilih, pendidikan pemilih, hingga permohonan informasi publik.
Tak hanya itu, standar juga mencakup pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tingkat provinsi, pencalonan anggota DPRD provinsi, serta penanganan pengaduan masyarakat. Setiap poin ini bakal punya prosedur baku yang berbeda.
Transparansi vs Sensitivitas Informasi: Batasnya di Mana?
Dalam sesi diskusi, Sekretaris PWI Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, mengingatkan bahwa tantangan badan publik kini bukan sekadar memilah informasi terbuka atau tertutup. Persoalannya justru pada informasi yang sah secara hukum untuk dibuka, tapi berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disebar tanpa kendali.
“Informasi yang terbuka namun bersifat sensitif jika disampaikan tanpa pengendalian dapat memicu penyalahgunaan informasi, pelanggaran privasi, kesalahpahaman publik hingga polemik yang sebenarnya bisa dihindari,” ujarnya.
Fakhruddin menjelaskan, untuk informasi yang dikecualikan, KPU wajib menjalani uji konsekuensi tiga tahap: uji legalitas, uji kebutuhan, dan uji proporsionalitas. Sementara informasi yang tetap terbuka tapi sensitif perlu dikelola dengan konteks yang memadai, termasuk mengatur waktu dan kanal penyampaian.
Semua Masukan Bakal Dievaluasi
Anggota KPU Babel Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, yang membuka kegiatan, menegaskan forum ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui partisipasi masyarakat. “Memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan KPU Babel,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Deni, menyampaikan apresiasi atas masukan yang masuk. Ia memastikan seluruh catatan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi agar layanan KPU Babel semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan warga.