PANGKALPINANG — Polemik keterlibatan oknum legislator dalam tata niaga timah ilegal kembali mencuat. Setelah namanya disebut dalam pemberitaan, akun media sosial Babelterkini.com dan Bangkaindependent.com dibanjiri komentar warganet yang mendesak transparansi proses hukum, bukan sekadar wacana.
Mayoritas warganet menyuarakan skeptisisme terhadap penegakan hukum di daerah. Mereka menilai kasus serupa kerap kali tidak berlanjut ke meja pengadilan dan berujung mandek di tengah jalan.
Desakan Usut Tuntas dan Pertanyaan soal Status Hukum
Tagar dan komentar bernada dukungan untuk membongkar kasus ini mendominasi linimasa. Banyak yang secara gamblang mempertanyakan kapasitas aparat dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik.
- "Bongkar" dan "Gassspolll, jangan kasih kendor" menjadi komentar paling banyak muncul di akun Facebook Babelterkini.com.
- Sejumlah warganet lain menyindir dengan pertanyaan retoris, "Kebal hukum kali?" serta menantang aparat untuk bertindak tegas.
Kritik di TikTok: Jangan Rakyat Kecil yang Dikorbankan
Di platform TikTok, nada serupa disuarakan. Warganet menyoroti potensi pembiaran dan membandingkan nasib penambang ilegal kecil dengan aktor besar di baliknya.
"Harus diusut tuntas, jangan masyarakat penambang yang jadi korban," tulis seorang warganet. Komentar lain bahkan menyebut kasus ini sudah berulang kali muncul namun tidak pernah ada titik terang.
Beberapa akun juga menyoroti motif politik, dengan spekulasi bahwa keterlibatan di parlemen menjadi batu loncatan untuk melancarkan bisnis pribadi. Tak sedikit yang menandai afiliasi partai oknum tersebut dalam komentar mereka.
Mengapa Kasus Ini Kembali Menyeruak?
Nama YG sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis anti-tambang ilegal. Isu ini kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat praktik penambangan tanpa izin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi DPRD Babel terkait langkah tindak lanjut atas laporan atau desakan publik tersebut.