Pencarian

DPRD Bangka Belitung Minta Proses Administrasi PT GML Ditunda Sampai Kewajiban Plasma 20 Persen ke 8 Desa Dipenuhi

Kamis, 09 Juli 2026 • 15:40:01 WIB
DPRD Bangka Belitung Minta Proses Administrasi PT GML Ditunda Sampai Kewajiban Plasma 20 Persen ke 8 Desa Dipenuhi
DPRD Bangka Belitung menunda proses administrasi PT GML hingga kewajiban plasma terpenuhi.

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas terhadap PT Gunung Maras Lestari. Seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan perusahaan diminta ditunda sampai kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen dan hak-hak masyarakat di delapan desa terpenuhi.

Apa Isi Tuntutan DPRD kepada PT GML?

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa penundaan administrasi ini bukan tanpa alasan. Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT GML ditunda sampai perusahaan menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen serta memenuhi hak masyarakat di delapan desa," ujar Didit dalam audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.

Mengapa Delapan Desa Menjadi Titik Kritis?

Persoalan plasma menjadi isu sensitif di sektor perkebunan sawit di Bangka Belitung. Masyarakat di delapan desa yang masuk dalam area operasional PT GML selama ini mengeluhkan belum terealisasinya kewajiban plasma yang dijanjikan.

Audiensi yang digelar Kamis lalu mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Hadir perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan manajemen PT GML. Forum itu menjadi ajang penyampaian aspirasi warga yang merasa haknya belum dipenuhi.

Kewajiban Plasma: Antara Aturan dan Realitas di Lapangan

Kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Perkebunan. Perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan untuk masyarakat sekitar sebagai bentuk kemitraan. Jika tidak dipenuhi, perusahaan bisa menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin.

DPRD Babel menilai penundaan administrasi adalah langkah paling efektif untuk menekan PT GML. Tanpa proses administrasi yang berjalan, perusahaan akan kesulitan melakukan ekspansi atau mengurus perizinan lanjutan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT GML mengenai tenggat waktu pemenuhan kewajiban plasma. DPRD Babel berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga hak masyarakat delapan desa terpenuhi sepenuhnya.

Masyarakat berharap tekanan dari DPRD bisa mempercepat realisasi plasma yang sudah bertahun-tahun tertunda. Jika tidak ada perkembangan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi protes di depan kantor gubernur.

Bagikan
Sumber: bangkaindependent.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks