PANGKALPINANG — Deretan kursi kosong di ruang sidang utama DPRD Kota Pangkalpinang tak menghalangi agenda parlemen. Rapat Paripurna Persidangan II Tahun 2026 tetap bergulir setelah jumlah kehadiran dinyatakan memenuhi kuorum.
Berdasarkan laporan yang dibacakan pimpinan sidang, dari total 30 anggota dewan, hanya 16 orang hadir secara fisik. Sebanyak 14 anggota lainnya tercatat memiliki izin. Tidak ada satu pun yang mangkir tanpa keterangan atau dalam kondisi sakit.
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, kuorum telah tercapai sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan dengan ini saya nyatakan dibuka serta terbuka untuk umum,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, saat memimpin jalannya sidang.
Agenda Tunggal: Laporan Keuangan Pemerintah Kota
Rapat paripurna tersebut mengusung agenda tunggal: penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini merupakan laporan akhir realisasi anggaran yang wajib diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD setiap tahun.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, hadir langsung dalam sidang bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran kepala daerah menjadi sinyal bahwa tahapan pertanggungjawaban fiskal kini memasuki babak pembahasan politik di tingkat legislatif.
Mengapa Banyak Kursi Kosong?
Fenomena kursi kosong di ruang sidang kerap menyedot perhatian publik. Namun secara administratif, kehadiran 16 dari 30 anggota telah melampaui batas minimal kuorum yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Seluruh anggota yang tidak hadir pun telah menyampaikan izin secara prosedural.
Meski demikian, kondisi ini tetap menjadi sorotan wartawan yang meliput jalannya rapat. Pemandangan ruang sidang yang tidak penuh kerap memicu pertanyaan publik mengenai tingkat kehadiran dan produktivitas anggota dewan.
Tahapan Selanjutnya: Pembahasan di Badan Legislasi
Setelah disampaikan dalam paripurna, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Dokumen tersebut akan dikaji oleh alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Proses ini menjadi bagian dari mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Masyarakat Pangkalpinang dapat memantau hasil pembahasan melalui kanal resmi DPRD dan Pemerintah Kota.