PANGKALPINANG — Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel pada Senin (22/6/2026) itu menjadi titik krusial bagi ribuan penambang tradisional di wilayah tersebut. Seluruh fraksi sepakat menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), meski masing-masing menyertakan catatan khusus.
Catatan utama yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Babel menekankan pada percepatan penerbitan IPR. Langkah ini dinilai mendesak untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum.
Mengapa IPR Mendesak Diterbitkan?
Persetujuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan pengelolaan sektor pertambangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tanpa adanya Perda, pemerintah provinsi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan izin bagi penambang skala kecil.
Selama ini, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) marak terjadi di Bangka Belitung. DPRD berharap, dengan adanya Perda ini, aktivitas tersebut bisa dialihkan menjadi kegiatan yang legal, terukur, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Catatan Fraksi: Jangan Sampai Ada Pungli
Dalam rapat paripurna, beberapa fraksi mengingatkan agar proses penerbitan IPR tidak dipersulit oleh birokrasi yang berbelit. Mereka khawatir, jika prosedur terlalu rumit, justru akan memunculkan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami mendorong agar Gubernur segera menerbitkan IPR begitu Perda ini diundangkan. Jangan sampai niat baik ini terhambat oleh administrasi yang tidak perlu,” ujar juru bicara salah satu fraksi dalam sidang tersebut.
Dampak bagi Penambang dan Ekonomi Lokal
Legalitas IPR diharapkan mampu mengubah wajah pertambangan di Bangka Belitung. Penambang rakyat yang selama ini berada di zona abu-abu hukum, nantinya bisa mengakses pembiayaan perbankan dan menjual hasil tambang secara resmi.
Dari sisi ekonomi daerah, penerimaan negara dari sektor minerba diharapkan meningkat. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang tercatat akan lebih mudah diawasi dan dipajaki oleh pemerintah provinsi.
Meski Raperda sudah disahkan, DPRD Babel masih menunggu langkah konkret dari Gubernur untuk menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaan IPR di lapangan.