PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka. Rapat yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (15 September 2026) tersebut membahas pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh. Pembahasan turut melibatkan Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka.
Apa yang Dibahas dalam Harmonisasi Ranperkada UPTD Kabupaten Bangka?
Tim membahas rancangan regulasi dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Acuan yang digunakan antara lain Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Mengapa Harmonisasi Disebut Tahapan Penting?
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah. Melalui proses tersebut, rancangan peraturan dapat ditelaah agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Proses itu juga dimaksudkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan regulasi di daerah.
"Kanwil Kemenkum Babel terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas, harmonis, dan berintegritas sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Johan.
Teknik Penyusunan Ikut Diperiksa, Bukan Hanya Norma
Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa harmonisasi tidak hanya berfokus pada kesesuaian norma. Proses itu juga memastikan teknik penyusunan rancangan peraturan telah mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembahasan secara bersama-sama diperlukan agar setiap ketentuan dalam Ranperkada dapat diterapkan secara tepat dan selaras dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Melalui pembahasan bersama ini, kami memastikan setiap norma dalam Ranperkada telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Bangka," ungkap Rahmat.
Langkah Lanjutan Setelah Harmonisasi
Harmonisasi menjadi bagian dari upaya menyelaraskan rancangan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Rancangan yang telah diharmonisasi selanjutnya dapat diproses ke tahap penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Babel menegaskan akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang harmonis dan berintegritas.