Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti diskusi strategi kebijakan hukum penguatan Indikasi Geografis yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat secara hybrid. Diskusi itu membahas Indikasi Geografis sebagai instrumen perlindungan produk unggulan daerah sekaligus peningkatan nilai ekonomi masyarakat. Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung memimpin langsung keikutsertaan jajarannya dalam forum tersebut.
PANGKALPINANG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menyatakan Indikasi Geografis tidak berhenti pada pendaftaran perlindungan hukum semata. Menurut dia, perlindungan itu perlu diikuti pembinaan, pengawasan, dan pengembangan agar memberi nilai tambah bagi masyarakat serta memperkuat daya saing produk daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat secara hybrid. Kanwil Kemenkum Babel mengikuti kegiatan tersebut bersama sejumlah narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemerintah daerah, dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG).
Siapa Saja yang Terlibat dalam Diskusi
Kegiatan diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Kanwil Kemenkum Babel. Keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, menyebutkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady memberi apresiasi atas pelaksanaan diskusi yang mengangkat isu strategis optimalisasi pelindungan Indikasi Geografis.
Diskusi juga menghadirkan materi terkait kebijakan kekayaan intelektual dan Indikasi Geografis oleh Analis KI Muda DJKI Gunawan. Materi lain membahas peran MPIG dalam menjaga kualitas produk serta peran pemerintah daerah dalam pengembangan IG sebagai identitas wilayah dan penggerak ekonomi masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
Johan menegaskan penguatan Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, masyarakat penghasil produk, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, sinergi itu diperlukan agar potensi ekonomi daerah dapat berkembang secara berkelanjutan.
"Penguatan Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, masyarakat penghasil produk, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi ekonomi daerah dapat berkembang secara berkelanjutan," ujar Johan.
Dukungan Regulasi dan Harmonisasi Kebijakan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menegaskan pentingnya dukungan regulasi dan kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem Indikasi Geografis yang kuat. Perlindungan IG, kata dia, harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.
"Perlindungan Indikasi Geografis harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah melalui harmonisasi kebijakan, pendampingan, dan penguatan kelembagaan," ungkap Rahmat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel memperkuat komitmen mendukung pelindungan kekayaan intelektual dan pengembangan potensi produk unggulan daerah Kepulauan Bangka Belitung.