Pencarian

Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik

Selasa, 15 September 2026 • 13:19:31 WIB
Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, mengungkapkan alasan operator kapal belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, mengakui pihaknya masih menerima laporan soal operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik. Temuan itu muncul setelah pengguna jasa menyampaikan keluhan ke Kemenhub.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik sebenarnya sudah diterbitkan sejak 4 April 2024. Kemenhub lantas menyampaikan ulang edaran tersebut ke operator agar ketentuan di dalamnya bisa dipahami dan diterapkan.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9).

Bukan Larangan, Tapi Syarat Keselamatan yang Belum Terpenuhi

Samsuddin menegaskan keputusan operator menolak mengangkut mobil listrik tidak berarti kendaraan tersebut dilarang dibawa menggunakan kapal laut. Menurutnya, kapal yang bersangkutan bisa saja belum memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkapnya.

Dia meminta masyarakat memahami persoalan ini dari sisi keselamatan, bukan dari sudut pandang larangan. "Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," kata Samsuddin.

Aturan Main Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Laut

Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi operator kapal. Kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah.

Kondisi baterai juga menjadi perhatian utama. Daya baterai kendaraan listrik yang diangkut dibatasi maksimal 50 persen. Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang memungkinkan dilakukan mitigasi apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik.

Selain itu, kapal wajib menyediakan peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik. Kebakaran baterai litium memang butuh penanganan berbeda dibanding kebakaran bahan bakar konvensional.

Respons Kemenhub atas Keluhan Pengguna Jasa

Kemenhub menyampaikan kembali surat edaran tersebut ke operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa. Langkah ini diambil untuk memastikan ketentuan yang sudah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan dalam proses pengangkutan kendaraan listrik.

"Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut," tutur Samsuddin.

Bagi pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang antarpulau, situasi ini berarti perlu memastikan lebih dulu apakah kapal yang akan digunakan sudah memenuhi syarat keselamatan sesuai edaran. Operator yang belum siap kemungkinan masih menolak pengangkutan sampai fasilitas dan prosedur mereka disesuaikan.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks