PANGKALPINANG — Terbitnya Perpres 79/2026 disambut serius oleh PT Timah Tbk. Perusahaan pelat merah itu menyebut regulasi tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kerangka kerja yang mengatur ulang hubungan industrial dengan para penambang mitra atau PJP.
Setidaknya ada tiga area krusial yang menjadi perhatian utama dalam implementasi aturan anyar ini. Ketiganya menyangkut formula biaya produksi, verifikasi sumber material, serta sinergi lintas kementerian dalam penyelarasan zonasi tambang.
Formula Biaya Produksi Berbasis Kualitas Hasil Tambang
Salah satu poin yang paling disorot adalah pengaturan biaya produksi bagi PJP. Perpres menegaskan, struktur biaya harus dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan dengan mempertimbangkan kualitas hasil penambangan.
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, menyampaikan komitmen perusahaan menjalankan tata kelola biaya secara akuntabel. Menurut dia, penataan struktur biaya produksi yang berimbang dengan aspek kualitas akan menjaga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP secara berkelanjutan.
Bagi korporasi, formula berbasis kualitas ini diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dinilai mampu menciptakan pola kerja yang lebih sehat antara perusahaan dan mitra penambangan.
Verifikasi Asal Material Kunci Penertiban Tambang di Belitung
Persoalan traceability atau kejelasan asal-usul material menjadi isu berikutnya yang tidak kalah mendesak. Hal ini dinilai krusial, terutama untuk aktivitas pertambangan yang berlangsung di Pulau Belitung.
PT Timah menyebut, Perpres 79/2026 memberikan landasan hukum agar material hasil penambangan bisa diverifikasi berasal dari wilayah IUP PT Timah. Dengan begitu, rantai pasok komoditas timah dari hulu ke hilir memiliki kepastian legalitas dan pengawasan yang lebih ketat.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kepastian asal-usul material merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib. Ia menambahkan, aktivitas penambangan di wilayah Belitung kini memiliki landasan yang jelas sehingga dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat tetap bisa dirasakan.
Bagaimana Nasib Penyelarasan Zonasi Wilayah Tambang?
Pekerjaan rumah besar lainnya yang harus dikawal adalah penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan. Perpres 79/2026 menempatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga sebagai elemen kunci dalam pembenahan ekosistem pertambangan.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT Timah Tbk, Ratih Mayasari, menjelaskan bahwa regulasi ini mendorong pembinaan terpadu yang melibatkan kementerian terkait. Kolaborasi tersebut bertujuan menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara menyeluruh, sehingga seluruh rangkaian operasional berjalan taat hukum dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang.
PT Timah optimistis Perpres 79/2026 mampu menjadi fondasi pembenahan tata kelola timah. Ukuran keberhasilannya kini tidak lagi ditentukan oleh besarnya volume produksi semata, melainkan sejauh mana prinsip legalitas, transparansi, dan keadilan ekonomi benar-benar diterapkan di lapangan.