Pencarian

Satlap Tricakti Buka Suara Soal 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau Belitung: Itu Milik Mitra PT Timah, Diawasi Ketat

Kamis, 06 Agustus 2026 • 18:42:01 WIB
Satlap Tricakti Buka Suara Soal 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau Belitung: Itu Milik Mitra PT Timah, Diawasi Ketat
ton pasir timah di Air Merbau, Belitung, dipastikan milik mitra PT Timah dan diawasi ketat oleh Satlap Tricakti.

PANGKALPINANG — Satlap Tricakti memastikan 53 ton pasir timah yang disimpan di sebuah rumah di Air Merbau, Belitung, bukan barang ilegal. Material itu tercatat sebagai aset milik mitra PT Timah yang tengah menjalani pendataan dan pengawasan berkala oleh aparat intelijen.

Rudi menjelaskan, penyimpanan di rumah pribadi dilakukan lantaran kapasitas gudang mitra PT Timah sedang penuh. Meski demikian, mekanisme ini tidak lepas dari kewajiban lapor. Pergerakan dan jumlah barang tetap terpantau.

Pengawasan Melekat untuk Cegah Penyelewengan

Menurut Rudi, pendataan barang milik mitra PT Timah merupakan bagian dari tugas pokok Satlap Tricakti dalam mendampingi tata kelola timah di wilayah tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen untuk menertibkan aktivitas yang diduga menyimpang dari aturan.

"Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Pangkalpinang.

Ia menambahkan, mekanisme wajib lapor yang diterapkan membuat penyimpanan sementara di luar gudang resmi tidak serta-merta lepas dari pengawasan. Setiap perubahan volume material akan langsung menjadi perhatian petugas di lapangan.

Informasi Sudah Disampaikan ke Polres Belitung

Rudi menegaskan, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mengawasi material tersebut. Satlap Tricakti sebelumnya telah menyampaikan informasi lengkap mengenai kepemilikan dan status barang kepada Kapolres Belitung.

Dalam penjelasan tersebut, Satlap menyampaikan bahwa material telah didata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada miskomunikasi antarinstansi terkait status hukum barang temuan di lapangan.

Langkah koordinasi ini dinilai penting. Penanganan komoditas timah di Bangka Belitung kerap menjadi sorotan publik, baik dari sisi regulasi maupun potensi kebocoran yang merugikan negara.

Yang Perlu Diketahui Masyarakat

Dari penjelasan resmi yang disampaikan, terdapat tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian warga Belitung dan sekitarnya. Pertama, material 53 ton tersebut bukan barang sitaan atau hasil tambang ilegal, melainkan milik mitra resmi PT Timah.

Kedua, penyimpanan di rumah pribadi merupakan langkah sementara dengan alasan keterbatasan gudang, namun tetap melalui mekanisme pelaporan. Ketiga, Satlap Tricakti menjamin pengawasan berlapis dilakukan, termasuk pemeriksaan berkala terhadap jumlah material yang disimpan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak timbul keresahan di tengah masyarakat terkait maraknya aktivitas penyimpanan material tambang di kawasan pemukiman. Satlap Tricakti juga membuka ruang koordinasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan kejelasan lebih lanjut. (*)

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bangkaindependent.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks