Pencarian

Polisi Bongkar 4 Jaringan Penyelundupan Timah di Bangka Belitung, 90 Ton Pasir Timah Disita dan 11 Tersangka Dibekuk

Jumat, 21 Agustus 2026 • 18:15:01 WIB
Polisi Bongkar 4 Jaringan Penyelundupan Timah di Bangka Belitung, 90 Ton Pasir Timah Disita dan 11 Tersangka Dibekuk
Polisi menyita 90,151 ton pasir timah ilegal dari empat lokasi di Bangka Belitung.

PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan empat aksi penyelundupan pasir timah ilegal dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 90,151 ton pasir timah berhasil disita dari empat lokasi berbeda di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan ditaksir mencapai lebih dari Rp90,1 miliar. Sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi masih memburu pemodal dan pelaku lain yang kabur.

PANGKALPINANG — Operasi gabungan yang melibatkan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bakamla, Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur berhasil membongkar empat kasus penyelundupan timah dalam sebulan terakhir. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram pasir timah.

“Total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram,” kata Kapolda dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Dari keempat perkara tersebut, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan, kolektor, penjaga gudang, hingga pengawas lapangan.

52,5 Ton Pasir Timah Siap Dikirim ke Malaysia Digagalkan

Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Polisi menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AC yang berperan sebagai direktur sebuah CV, HA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengangkut, serta FK alias A yang diduga mengumpulkan dana dari AC. Polisi menduga jaringan ini bukan pemain baru karena perusahaan tersebut merupakan mitra PT Timah dalam kegiatan pembelian dan penampungan hasil tambang.

Dari hasil penyidikan, jaringan ini diduga sudah empat kali mengirim timah ke Malaysia. Pengiriman kelima berhasil dihentikan polisi dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp52 miliar.

Pelaku Kabur Saat Penggerebekan di Jalan Muara

Pada 9 Agustus 2026, polisi kembali menemukan dugaan jalur penyelundupan di Jalan Muara, Dusun Mengkelak, Desa Kelawas, Tanjung Pandan. Sebanyak 56 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,68 ton ditemukan di lokasi, namun para pelaku lebih dulu melarikan diri saat petugas tiba.

Hingga kini, para pelaku masih dalam pengejaran. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari perkara ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

28,9 Ton Timah Disimpan di Rumah Operasional CV RJM

Pengungkapan ketiga terjadi pada 13 Agustus 2026 di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Polisi menyita 28,907 ton pasir timah dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR yang berperan sebagai kolektor atau pembeli pasir timah serta WU dan AS sebagai perantara. Perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah selama sekitar enam bulan dan mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum aksi keempat dihentikan aparat. Nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp28,9 miliar.

7 Ton Timah Disembunyikan Dekat Pantai Teluk Gembira

Kasus keempat dibongkar pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Sebanyak 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton diamankan dari lokasi tersebut.

Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan ini, yaitu DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7 miliar.

Polisi Bidik Pemodal dan Evaluasi Mitra PT Timah

Kapolda menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditangkap. Penyidik akan memburu pihak lain yang diduga berada di belakang jaringan tersebut, termasuk pemodal, pelaku yang masih buron, hingga pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan rantai perdagangan timah ilegal.

“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.

Polisi juga meminta PT Timah melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra, terutama yang diduga menyimpang dari ketentuan. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara yang mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks