TOBOALI — Raperda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi BPBD Bangka Selatan untuk berdiri sendiri, tidak lagi bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seperti saat ini. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bangka Selatan, Suwandi, mengatakan pembahasan sudah dimulai meskipun regulasi tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Saat ini kami sudah melakukan pembahasan Raperda tentang perubahan keempat atas perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan OPD Kabupaten Bangka Selatan," kata Suwandi di Toboali, Kamis.
Mandatori Kementerian Dalam Negeri
Penyusunan perda ini bukan sekadar inisiatif daerah, melainkan mandatori dari pemerintah pusat. Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Desember 2025 secara resmi mencabut regulasi lama, yakni Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, sehingga seluruh daerah wajib menyesuaikan kelembagaan BPBD-nya.
"Pembahasan Raperda ini tetap dapat sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. Saat ini kami sudah mulai menyusun Perda BPBD meskipun regulasi tersebut belum masuk dalam Propemperda," ujarnya.
Alasan BPBD Perlu Berdiri Sendiri
Selama ini, BPBD Bangka Selatan masih berada di bawah naungan Satpol PP. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang gerak lembaga yang bertugas menangani kebencanaan ini, terutama dalam hal penganggaran dan pengadaan sarana prasarana.
"Sarana dan prasarana juga menjadi kendala, baik mendapatkan hibah dari pemerintah pusat ataupun perlengkapan peralatan," jelas Suwandi.
Dengan adanya perda baru, pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan BPBD diharapkan menjadi lebih jelas. Penanganan potensi bencana di wilayah Bangka Selatan pun bisa dilakukan secara lebih terarah dan terkoordinasi, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana.
Pansus Segera Dibentuk Bulan Depan
Suwandi menargetkan pembahasan Raperda BPBD dapat dipercepat. Setelah tahapan di Bapemperda selesai, panitia khusus (pansus) akan segera dibentuk pada bulan depan untuk membahas lebih rinci substansi perda.
"Setelah pembahasan di Bapemperda, bulan depan pansus sudah bisa berjalan secepat mungkin akan segera di selesaikan sebelum waktu yang ditentukan, karena ini Mandatori dari kementerian pusat," katanya.
Pembentukan Perda BPBD ini dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap keberadaan, organisasi, serta tata kerja BPBD di Kabupaten Bangka Selatan. Ke depan, lembaga ini diharapkan lebih efektif dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana di wilayah yang rawan terhadap potensi bencana alam tersebut.