KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menyatakan pembayaran pajak tahun 2026 itu mengacu pada Keputusan Bupati Maros nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 yang terbit pada 2 Juli 2026. Dalam beleid tersebut, pemkab memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
"Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo," ujar Ruly dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Kronologi Perubahan Jatuh Tempo
Sebelumnya, muncul isu keterlambatan pembayaran setelah Pemerintah Kabupaten Maros mengubah batas akhir pelunasan. Awalnya jatuh tempo pada September 2026, namun dipercepat menjadi Juni 2026.
Penjabat PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, menjelaskan bahwa perubahan tenggat itu sempat menimbulkan kebingungan. Namun, setelah keluarnya keputusan bupati pada awal Juli, jadwal pembayaran kembali disesuaikan.
"Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati Maros. Rp 17 miliar dan periode tahun ini," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (15/7) malam.
Komitmen Patuh Pajak
Angkasa Pura menegaskan bahwa pembayaran PBB-P2 ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban fiskal kepada pemerintah daerah. Bandara Sultan Hasanuddin, sebagai salah satu pintu gerbang udara utama di Indonesia Timur, menjadi objek pajak strategis bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.
"PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada Pemerintah Daerah secara bertanggung jawab," tegas Ruly.
Keputusan Bupati Maros yang memberikan keringanan sanksi ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026. Langkah itu diharapkan meringankan beban wajib pajak tanpa mengurangi pokok penerimaan daerah.
Dengan pelunasan Rp 17 miliar tersebut, Angkasa Pura memastikan tidak ada tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2026. Bandara Hasanuddin sendiri melayani jutaan penumpang setiap tahunnya dan menjadi salah satu aset BUMN yang berkontribusi langsung terhadap penerimaan daerah melalui sektor kebandarudaraan.