PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah sekaligus membangun budaya tertib administrasi di kalangan birokrat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 sama sekali tidak bertujuan untuk menahan atau mengurangi hak pegawai atas gaji mereka. "Tidak ada kebijakan Pemkot Pangkalpinang yang menahan atau mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.
Bukan Sanksi, Melainkan Pembinaan
Budiyanto menjelaskan, surat edaran tersebut disusun dengan pendekatan pembinaan dan edukasi, bukan sanksi. Pemerintah berharap aparatur sipil negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. "Semangatnya adalah membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," katanya.
Seluruh perangkat daerah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada pegawai secara komunikatif, persuasif, dan humanis. Dengan begitu, substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh tanpa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Pajak Daerah untuk Pelayanan Publik
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Pemerintah menyadari bahwa setiap kebijakan bisa menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot telah memberikan penegasan agar substansi edaran bisa diterima dengan baik.
Pembayaran gaji bagi ASN, PPPK paruh waktu, maupun PJLP tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami selalu terbuka terhadap masukan yang membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai," tambah Budiyanto.
Apa yang Perlu Dilakukan ASN?
Melalui edaran ini, setiap ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang diwajibkan untuk menyampaikan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (BL-PKB) kepada unit kerja masing-masing. Kebijakan ini menjadi pengingat kolektif bahwa kewajiban perpajakan daerah bukan hanya tanggung jawab warga biasa, melainkan juga aparatur negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.