Pencarian

Pemkab Bangka Luncurkan Co-Billing Retribusi Sampah, Bayar Bisa Bersamaan Tagihan PDAM

Rabu, 08 Juli 2026 • 18:31:31 WIB
Pemkab Bangka Luncurkan Co-Billing Retribusi Sampah, Bayar Bisa Bersamaan Tagihan PDAM
Bupati Bangka Fery Insani meluncurkan sistem Co-Billing untuk pembayaran retribusi sampah dan PDAM secara bersamaan.

SUNGAILIAT — Warga Kabupaten Bangka kini tidak perlu lagi repot membayar retribusi sampah secara terpisah. Pemerintah setempat meluncurkan sistem Co-Billing yang memungkinkan pembayaran retribusi sampah digabung langsung dengan tagihan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangka.

Bayar Sampah dan Air dalam Satu Transaksi

Bupati Bangka Fery Insani mengatakan sistem ini mempermudah akses masyarakat karena cukup melakukan satu kali pembayaran untuk dua kewajiban sekaligus. Peluncuran dilakukan di Sungailiat, Rabu.

"Layanan pembayaran retribusi sampah berbasis digital terintegrasi dengan pembayaran tagihan pelanggan air bersih, menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Fery Insani dalam sambutannya.

Ia menambahkan sistem serupa sudah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia dan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan warga membayar retribusi.

Target Pendapatan Capai Ratusan Juta Per Tahun

Saat ini, jumlah pelanggan yang terdaftar dalam sistem digital Co-Billing mencapai 400 pelanggan retribusi sampah. Bupati optimistis angka ini akan terus bertambah.

"Saya berharap jumlah pelanggan retribusi sampah terus bertambah hingga ribuan pelanggan supaya pendapatan daerah juga meningkat. Dana yang dihimpun dikembalikan lagi ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan," ujar dia.

Fery Insani memproyeksikan pendapatan asli daerah dari sektor sampah melalui Co-Billing mampu mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Kajian Tarif Retribusi Agar Tak Memberatkan Warga

Pemkab Bangka bersama DPRD setempat akan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu mengatur besaran tarif retribusi sampah yang harus dibayar masyarakat.

"Kami akan mengkaji peraturan daerah itu, terutama tarif retribusi sampah agar jangan sampai membebani masyarakat," kata Bupati Fery Insani.

Langkah ini diambil untuk memastikan tarif yang ditetapkan tetap terjangkau sekaligus optimal bagi pendapatan daerah. Digitalisasi pembayaran dinilai menjadi kunci efisiensi penarikan retribusi yang selama ini kerap terkendala administrasi manual.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks