PANGKALPINANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Ahmad Khumaidi, menekankan bahwa optimalisasi APOA menjadi kunci utama dalam pengawasan. Kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha penginapan ini, menurutnya, sudah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA," ujar Ahmad Khumaidi dalam rapat koordinasi tersebut.
Bukan Cuma Aplikasi, Ada Desa Binaan Juga
Selain mengandalkan APOA, pengawasan terhadap orang asing juga diperkuat melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI). Kantor Imigrasi juga mengoptimalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) serta melakukan pemetaan data terhadap WNA pemegang izin tinggal.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepahaman Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Babel, Amrullah Shodiq, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyatukan persepsi antar-instansi. Ia menilai operasi gabungan yang digelar Timpora menjadi jembatan informasi yang kokoh agar WNA beraktivitas sesuai aturan.
"Kegiatan hari ini untuk menyatukan persepsi dalam memperketat pengawasan aktivitas WNA di daerah ini," kata Amrullah Shodiq.
ASN Ber-AKHLAK Jadi Landasan Hadapi Tantangan Global
Dalam kesempatan yang sama, Amrullah Shodiq mengingatkan agar seluruh anggota Timpora Kota Pangkalpinang terus menjaga kekompakan dan solid. Ia meminta jajarannya untuk adaptif dengan berlandaskan nilai dasar ASN Ber-AKHLAK demi menjawab tantangan global yang kian kompleks.
Rapat koordinasi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap WNA di Pangkalpinang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui keterlibatan langsung pengelola penginapan dan aparatur desa.