Pencarian

Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Usai Penangkapan

Jumat, 19 Juni 2026 • 16:05:31 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Usai Penangkapan
Roy Suryo dan dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah penangkapan.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Roy Suryo, politikus Partai Demokrat, dan dr Tifa, seorang dokter yang juga aktif di media sosial, resmi menyandang status tersangka sejak kemarin. Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda pada Rabu (15/5) malam. Setelah proses penangkapan, tim penyidik langsung menggiring mereka ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan.

Prosedur Medis Sebelum Penahanan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur baku bagi setiap tersangka yang baru ditangkap. "Kami pastikan kondisi kesehatan keduanya prima sebelum proses hukum berlanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5).

Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah keduanya ditahan di Rutan Bareskrim atau memerlukan perawatan khusus. Sumber di kepolisian menyebutkan, Roy Suryo memiliki riwayat penyakit tertentu yang perlu dipantau selama proses hukum berjalan.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polisi menduga Roy Suryo dan dr Tifa secara sengaja menyebarkan informasi yang menyebut Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Konten itu beredar luas di platform X (dulu Twitter) dan TikTok sejak awal Mei 2024. Menurut penyidik, unggahan tersebut telah diakses lebih dari 2 juta kali dan memicu gelombang laporan masyarakat ke Bareskrim.

Kronologi Singkat Penangkapan

Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Sleman, Yogyakarta, sekitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan dr Tifa diamankan di rumahnya di Jakarta Selatan dua jam berselang. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Pengacara Roy Suryo, Hendra Siregar, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan selesai. "Kami hormati proses hukum, tapi klien kami punya hak untuk dirawat di luar tahanan jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," katanya.

Respons Publik dan Implikasi Hukum

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan pegiat hukum digital. Sebagian menilai pasal yang digunakan polisi terlalu luas dan berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat publik. Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu yang mengarah pada fitnah tetap harus diproses.

"Kami tidak membedakan latar belakang pelaku. Yang kami lihat adalah unsur pidana dan dampak sosial dari konten yang disebarkan," ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan di RS Polri diperkirakan selesai Jumat (17/5) pagi. Setelah itu, penyidik akan memutuskan status penahanan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya belum berkomentar setelah penangkapan.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks