SUNGAILIAT — Proses pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejari Bangka berlangsung riuh, Senin (24/8/2026). Andi Kusuma, yang berstatus tersangka, berteriak kencang saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan rambut diikat karet, mengenakan baju kaos kutang, celana pendek, dan sandal, Andi secara blak-blakan menyebut kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa. Ia bahkan menantang langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
"Saya, dikriminalisasi dari Kapolda Viktor Sihombing, balikin uang retensi aku. Uang aku Rp500 juta. Kau jangan kriminalisasi aku Viktor!" teriak Andi di hadapan petugas.
Uang Muka Rp 100 Juta untuk Jasa Auditor yang Tak Pernah Datang
Perkara ini berawal dari laporan pengusaha tambak udang, Frida Gunadi (56), yang juga mantan klien Andi. Korban mengaku dirugikan uang sebesar Rp 100 juta.
Andi Kusuma diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk mengaudit tambak udang milik Frida di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat. Kesepakatan jasa audit itu disebut mencapai Rp 250 juta, dan Frida telah menyerahkan uang muka Rp 100 juta.
Setelah uang mengalir, auditor yang dijanjikan tak kunjung datang. Frida yang merasa ditipu kemudian melaporkan Andi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari Terlapor Menjadi Tersangka Hingga Ditahan di Lapas Sungailiat
Penyidik Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan dan menaikkan status Andi dari saksi menjadi tersangka. Andi telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditahan di Rutan Dittahti Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pelimpahan tahap II dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka. usai diserahkan, Andi Kusuma langsung ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat untuk menjalani proses persidangan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Andi Kusuma membantah keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan Frida Gunadi.