Pencarian

Pesangon 459 Buruh Jabatex Rp 59 Miliar Macet 12 Tahun, Eksekusi Aset Dijadwalkan September 2026

Senin, 24 Agustus 2026 • 19:20:01 WIB
Pesangon 459 Buruh Jabatex Rp 59 Miliar Macet 12 Tahun, Eksekusi Aset Dijadwalkan September 2026
Gerbang pabrik PT Jabatex di Tangerang tampak terkunci saat peninjauan aset oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, Senin (24/8/2026).

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Ratusan buruh PT Jabatex di Kota Tangerang masih menunggu hak pesangon mereka yang belum dibayarkan selama 12 tahun. Perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst itu memiliki kewajiban membayar pesangon sekitar Rp 59 miliar kepada 459 pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meninjau langsung lokasi aset perusahaan di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Tangerang. Saat rombongan tiba, gerbang pabrik dalam keadaan terkunci. Petugas keamanan menyebut penutupan dilakukan atas instruksi pihak tertentu.

"Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2026).

Hak Pekerja Terkendala Proses Hukum

Kurator menyatakan total tagihan kreditur PT Jabatex mencapai sekitar Rp 139 miliar. Jumlah tersebut mencakup pesangon buruh dan kewajiban kepada kreditur lain. Proses penyegelan aset yang masuk boedel pailit belum bisa dieksekusi meski putusan pengadilan sudah keluar sejak 2018.

Said Iqbal menilai penundaan selama 12 tahun tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, pesangon adalah hak hukum pekerja, bukan bantuan dari perusahaan.

"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said Iqbal.

Aset 14 Hektare Dinilai Cukup untuk Bayar Pesangon

Boedel pailit PT Jabatex berupa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 14 hektare. Said Iqbal meyakini nilai aset tersebut melebihi total kewajiban perusahaan kepada seluruh kreditur.

"Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," lanjutnya.

Dalam penyelesaian kepailitan, hak pekerja seharusnya mendapat prioritas sesuai peraturan perundang-undangan. Namun pelaksanaan di lapangan kerap terhambat proses hukum dan koordinasi antarinstansi.

Jadwal Eksekusi: Rapat Koordinasi hingga Penyegelan

Setelah berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, kepolisian, dan serikat pekerja, disepakati dua langkah tindak lanjut:

  • Rapat koordinasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang pada 31 Agustus 2026, melibatkan Pengadilan Negeri dan instansi terkait pelaksanaan eksekusi.
  • Penyegelan aset PT Jabatex direncanakan pada 7 September 2026. Setelah disegel, kurator bertugas mengamankan, menyita, menilai, dan melelang aset boedel pailit.

Said Iqbal menegaskan seluruh tahapan harus berjalan sesuai jadwal. Buruh tidak boleh kembali dipaksa menunggu tanpa kepastian setelah haknya tertunda lebih dari satu dekade.

Bagi mantan pekerja Jabatex yang membutuhkan informasi perkembangan kasus ini, dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang atau perwakilan serikat pekerja setempat. Perkembangan eksekusi juga akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks