Pencarian

Polda Babel Bongkar Aliran Dana TPPU Timah Ilegal, 90 Ton Barang Bukti Disita Sepanjang Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 • 14:02:32 WIB
Polda Babel Bongkar Aliran Dana TPPU Timah Ilegal, 90 Ton Barang Bukti Disita Sepanjang Agustus
Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung memeriksa barang bukti timah ilegal yang disita dalam pengungkapan perkara tambang sepanjang Agustus 2026.

PANGKALPINANG — Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung mulai menelusuri aliran uang hasil perdagangan timah ilegal melalui instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan ini menyasar pihak-pihak yang selama ini berperan sebagai penyandang dana, pengatur distribusi, hingga penerima manfaat dari tambang tanpa izin tersebut.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Polisi Viktor Theodorus Sihombing, menyatakan pendekatan TPPU memungkinkan penyidik mengikuti jejak transaksi dari tindak pidana asal. Dengan begitu, sasaran penyidikan tidak lagi terbatas pada orang-orang yang berada di lokasi tambang.

Penyidikan Tidak Berhenti di Penambang

"Kita bukan hanya sekadar menindaknya melalui undang-undang pertambangan, tapi juga TPPU-nya akan kita teliti," kata Viktor dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat, 21 Agustus 2026.

Viktor menjelaskan, struktur di balik perkara harus dibongkar tuntas. Polisi ingin mengetahui siapa yang menyediakan uang, siapa yang mengatur distribusi, dan ke mana hasil penjualan timah mengalir.

"Kemarin sudah berkoordinasi juga dengan Bareskrim, ini termasuk terkait dengan penyandang dana-penyandang dana dan pemanfaatan dana dari hasil-hasil tindak pidana tambang ilegal ini," tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp 90,1 Miliar

Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel mengungkap empat perkara tambang dan penyelundupan timah ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 90,151 ton.

Polisi memperkirakan penyitaan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar. Angka ini di luar potensi kerugian yang lebih besar dari praktik pencucian uang yang tengah didalami.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Jaringan Ini?

Penyidikan jaringan timah ilegal ini mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari penambang, pengangkut, penyelundup, hingga pihak yang menyediakan modal atau yang biasa disebut "bohir". Viktor memastikan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya terus dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus.

Penerapan pasal TPPU dinilai efektif untuk merampas aset hasil kejahatan. Alih-alih hanya menjerat pelaku di lapangan, pendekatan ini memungkinkan negara memulihkan kerugian dari pihak yang selama ini menikmati hasil tambang ilegal secara diam-diam.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ayobangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks