Tim Unit Gerak Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus MR alias Bangau (29), residivis pencurian sepeda motor di Pangkalpinang. Pria tersebut diringkus Jumat (21/8) sekitar pukul 16.43 WIB saat sedang mengamen di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya.
PANGKALPINANG — Aksi residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pangkalpinang akhirnya berakhir di balik jeruji besi. MR alias Bangau (29) ditangkap Tim Unit Gerak Cepat (URC) Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung saat sedang mengamen di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Jumat (21/8) sekitar pukul 16.43 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi menyebut, penangkapan itu merupakan respons cepat atas laporan warga yang kehilangan kendaraannya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan.
"Tim URC berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga residivis pencurian, saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang," ujar Adam di Pangkalpinang, Sabtu.
Modus Pelaku: Tidak Dijual, Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta menarik. Berbeda dengan pelaku curanmor pada umumnya yang langsung menjual kendaraan hasil curian, Bangau justru mengaku memakai motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang. Korban baru menyadari motornya raib ketika hendak pulang kerja pada Selasa (18/8) malam. Saat itu, kendaraan yang diparkir di tempat kerjanya sudah tidak ada di tempat.
Jejak Digital Pelaku: Terekam CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi yang menerima laporan korban langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah barang bukti, hingga akhirnya mengarah pada sosok MR alias Bangau.
Identifikasi pelaku semakin kuat setelah petugas menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan sosok pelaku yang mirip dengan Bangau.
"Pelaku ini sempat terekam CCTV berada di sekitar TKP pada hari kejadian. Dari bukti inilah kemudian kita cari dan berhasil mengamankan pelaku," tegas Adam.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di Kelurahan Gedung Nasional. Saat ini, Bangau beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk memproses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan keberhasilan Tim URC merupakan wujud respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Di tengah pengungkapan kasus ini, Agus mengimbau warga Pangkalpinang untuk meningkatkan kewaspadaan. Langkah pencegahan sederhana dinilai mampu mempersulit aksi para pelaku kejahatan.
"Pastikan kendaraan yang diparkir atau ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan," pungkasnya.