KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Usulan ini disampaikan menyusul masuknya model perdana BAIC ke Indonesia, yakni BAIC T1. Mobil listrik tersebut baru mulai dirakit di Purwakarta, Jawa Barat pada akhir tahun ini dengan capaian TKDN 40 persen.
Chief Operating Officer (COO) BAIC Indonesia, Dhani Yahya, menyebut skema bertahap lebih realistis bagi produsen yang baru memulai investasi.
"Kita kan baru saja memasukkan mobil listrik. Nah, ini alasan kenapa kita meminta pemerintah dapat meng-consider agar TKDN 60 persen itu tidak berdasarkan tahun yang dimulai 2027, tapi bisa berdasarkan kapan kendaraan listrik ini mulai dirakit di Indonesia," ujarnya di Bandung, Jawa Barat.
Skema Bertahap dari 40 ke 80 Persen
BAIC mengusulkan kewajiban TKDN diberikan jeda waktu. Setelah mencapai 40 persen, pabrikan diberi tenggat dua tahun untuk naik ke level 60 persen, lalu bertahap menuju 80 persen pada beberapa tahun berikutnya.
Menurut Dhani, kelonggaran ini bukan sekadar soal teknis produksi. Ada pertimbangan pasar yang ingin dipelajari lebih dulu sebelum perusahaan mengucurkan investasi tambahan.
"Jadi harapan kami, tentu karena selain investasi kita juga harus melihat bagaimana pada saat 40 persen TKDN ini respons dari masyarakat, respons dari konsumen di Indonesia terhadap produk tersebut," ungkapnya.
Enam Bulan untuk 40 Persen, Setahun Lebih untuk 60 Persen
Dhani menjelaskan, capaian TKDN 40 persen bisa dipenuhi dalam waktu sekitar enam bulan. Namun untuk menembus level 60 persen, dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun karena ada penambahan komponen lokal yang memerlukan investasi signifikan.
Salah satu sektor yang menelan modal besar adalah lini produksi baterai. BAIC berencana merakit komponen pendukung baterai secara lokal, meski sel baterai masih didatangkan dari China.
"Untuk investasi cukup besar, dalam artian dalam membuat satu line, terutama dalam sisi baterai, karena hanya selnya dari China, seluruhnya dari mulai casing, wiring harness-nya dan BMS-nya dirakit lokal," kata dia.
Insentif vs Kesiapan Industri
Usulan ini menyoroti dilema kebijakan hilirisasi kendaraan listrik di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan TKDN untuk memperkuat industri komponen lokal. Di sisi lain, pabrikan yang baru masuk membutuhkan waktu untuk membangun rantai pasok.
Skema TKDN berbasis tahun pemberlakuan dianggap kurang mengakomodasi pabrikan yang memulai perakitan lokal di waktu berbeda. BAIC berharap pemerintah mempertimbangkan fleksibilitas ini agar iklim investasi tetap menarik bagi pendatang baru.