BANGKA SELATAN — KONI Bangka Selatan memilih jalan pencegahan ketimbang menunggu masalah muncul di tengah pengelolaan dana hibah yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Melalui rapat koordinasi sekaligus bimbingan teknis yang digelar di Aula Sekretariat KONI setempat, Kamis (13/8/2026), seluruh pengurus cabang olahraga dibekali teknis penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran agar tidak keluar dari peruntukan.
Ketua Umum KONI Bangka Selatan, Andri Fahrial, menegaskan pembekalan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia ingin kepengurusan yang baru benar-benar membereskan tata kelola organisasi dari hulu ke hilir.
“Yang pertama itu harus betul-betul sesuai untuk peruntukan. Jangan sampai di kemudian hari terdapat masalah hukum seperti pengurus-pengurus sebelumnya dan daerah lain yang saat ini bermasalah dengan hukum,” kata Andri dalam keterangannya.
Narasumber dari Tiga Institusi Pengawas
Bimtek bertema “Tertib Pengelolaan Dana Hibah Olahraga Demi Prestasi Cabor yang Gemilang dan Akuntabel” ini menghadirkan pemateri dari Inspektorat Daerah Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dan Polres Bangka Selatan. Ketiga institusi tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan pengawasan internal maupun penegakan hukum.
Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra, yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap langkah preventif ini.
Target Porprov November 2026
Dana hibah sebesar Rp 2,4 miliar pada 2026 diprioritaskan untuk persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Bangka Belitung yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Kesiapan administrasi dinilai sama pentingnya dengan kesiapan atlet di lapangan.
“Kami kepengurusan KONI Basel yang baru ini ingin tertib administrasi. Pengelolaan dana hibah harus betul-betul benar dan pengelolaannya harus dilakukan dengan transparan dan terbuka, baik kepada cabor maupun kepada masyarakat,” ujar Andri.
Setiap Rupiah Harus Bisa Ditelusuri
Prinsip yang ditekankan dalam Bimtek ini sederhana: setiap rupiah dana hibah harus dapat ditelusuri penggunaannya dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Para pengurus cabor diminta memahami bahwa laporan pertanggungjawaban bukan sekadar dokumen, melainkan benteng terakhir dari potensi penyimpangan.
Dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak awal, KONI Bangka Selatan berharap tidak ada lagi pengurus yang tersandung kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain. Kegiatan ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pengurus cabor bahwa era pengelolaan dana hibah secara sembarangan telah berakhir.