JEBUS — Praktik penarikan tunai dana BOSP di SMP Negeri 2 Jebus tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga diikuti dengan lemahnya pengendalian internal yang mencolok. BPK mencatat, bendahara sekolah bahkan menandatangani sendiri cek pencairan dana yang seharusnya ditandatangani kepala sekolah.
Alasan Bendahara: Internet Banking Sering Gangguan dan Tak Punya Brankas
Dalam pemeriksaannya, BPK mendapati bahwa uang hasil penarikan tunai tidak langsung dibelanjakan untuk kebutuhan operasional sekolah. Sebagian dana justru disimpan secara pribadi oleh bendahara.
Bendahara beralasan sekolah belum memiliki brankas penyimpanan yang memadai. Selain itu, ia mengaku kerap mengalami gangguan saat mengakses layanan internet banking sehingga memilih bertransaksi secara tunai.
“Bendahara juga berdalih layanan internet banking sering mengalami gangguan sehingga memilih melakukan transaksi secara tunai,” tulis BPK dalam LHP yang diterima Suarabangka.com, Kamis (30/7/2026).
Kepala Sekolah Tidak Tahu, Cek Ditandatangani Sendiri
Temuan yang lebih serius muncul saat BPK mengaudit mekanisme pencairan dana. Kepala SMP Negeri 2 Jebus mengaku tidak pernah memerintahkan bendahara untuk mencairkan dana di bank dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada cek pencairan BOSP.
Dalam pemeriksaan, bendahara mengakui bahwa ia menandatangani cek tersebut sendirian. Tujuannya, menurut pengakuannya, agar proses pencairan dana bisa berlangsung lebih cepat tanpa menunggu tanda tangan kepala sekolah.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal yang seharusnya menjadi benteng pengamanan keuangan sekolah sama sekali tidak berfungsi.
LPJ Terlambat, Dokumen Tertahan di Rumah Bendahara Lama
Masalah tidak berhenti pada persoalan transaksi tunai. BPK juga menemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOSP Semester II dan Dana BOSP Kinerja Tahun 2025 tidak tersedia saat pemeriksaan awal dilakukan.
Pergantian bendahara sekolah tidak disertai serah terima dokumen secara resmi. Kepala sekolah mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut karena masih berada di rumah bendahara lama yang sedang cuti melahirkan di Jawa Tengah.
Dokumen baru diserahkan kepada tim pemeriksa pada April 2026, jauh melampaui batas waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOSP yang seharusnya paling lambat 31 Januari 2026.
Disdikpora Bangka Barat Dinilai Lalai Awasi Dana Sekolah
BPK menilai sederet persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat. Tim Manajemen BOSP dinilai belum optimal memberikan pembinaan kepada sekolah sehingga pelanggaran prosedur terjadi tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi ini, menurut BPK, berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana BOSP jika tidak segera dibenahi. Karena itu, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Barat untuk memerintahkan Disdikpora memperkuat pengawasan dan memastikan kepala sekolah serta bendahara mengelola dana sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Bangka Barat melalui Kepala Disdikpora menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan telah menyampaikan rencana tindak lanjut melalui Surat Nomor 700/158/ITDA/2026 tertanggal 8 Juni 2026.