Pencarian

Polda Babel Larang Bengkel Jual dan Pasang Knalpot Brong, Penertiban Kendaraan Dimulai

Selasa, 21 Juli 2026 • 21:45:31 WIB
Polda Babel Larang Bengkel Jual dan Pasang Knalpot Brong, Penertiban Kendaraan Dimulai
Polisi mendatangi bengkel untuk menyosialisasikan larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong di Pangkalpinang.

PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan imbauan keras kepada pemilik bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual atau memasangkan knalpot brong. Langkah ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang menyasar langsung pengguna kendaraan di jalan raya.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, instruksi tersebut merupakan penekanan langsung dari Kapolda saat evaluasi kamtibmas. "Knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum yang ditimbulkan dari kebisingan knalpot itu sendiri," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (21/7).

Bengkel Jadi Sasaran Sosialisasi dan Penindakan

Agus menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak pengendara. Polisi akan mendatangi bengkel-bengkel untuk menyosialisasikan larangan ini. "Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong di kendaraannya," terangnya.

Penertiban ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat. Polda Babel menginstruksikan jajaran di setiap polres untuk melakukan razia secara berkala.

Gangguan Ketertiban Jadi Alasan Utama

Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong menjadi alasan utama polisi bergerak. Menurut Agus, suara bising dari knalpot modifikasi kerap memicu konflik sosial dan mengganggu kenyamanan warga. "Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.

Langkah ini, lanjut Agus, merupakan upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bangka Belitung. "Semua itu tentunya sebagai upaya Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Polda Bangka Belitung," tambahnya.

Ancaman Tilang Menanti Pelanggar

Pengendara yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera mengganti knalpot kendaraannya dengan yang sesuai standar pabrikan.

Polda Babel belum merinci jadwal operasi penertiban. Namun, sosialisasi ke bengkel-bengkel akan dimulai dalam waktu dekat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks