Pencarian

BPK Temukan Pemborosan Rp82 Juta di Proyek Pajak Bangka Tengah, Biaya Sewa Motor dan Alat Ukur Fiktif

Jumat, 17 Juli 2026 • 14:47:31 WIB
BPK Temukan Pemborosan Rp82 Juta di Proyek Pajak Bangka Tengah, Biaya Sewa Motor dan Alat Ukur Fiktif
BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp81,11 juta akibat biaya sewa motor dan alat ukur fiktif dalam proyek PBB-P2 Bangka Tengah.

BANGKA TENGAH — BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kejanggalan dalam proyek jasa konsultansi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Proyek ini dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam LHP yang diterima Juni 2026, auditor negara menemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp82,17 juta. Angka itu terdiri dari kelebihan pembayaran Rp81.110.400 dan denda keterlambatan Rp1.059.000 yang tidak dipungut dari penyedia jasa, PT MBA.

Biaya Sewa Motor dan Alat Ukur Tak Sesuai Fakta Lapangan

Temuan terbesar berasal dari komponen biaya langsung non personel. Dalam dokumen pertanggungjawaban, PT MBA mencantumkan penggunaan theodolite, GPS, dan lima unit sepeda motor operasional.

Hasil pemeriksaan lapangan BPK membantah klaim tersebut. Pendataan objek pajak ternyata dilakukan menggunakan aplikasi mobile yang mampu merekam koordinat lokasi sekaligus data objek pajak. Dengan sistem itu, alat ukur seperti theodolite maupun GPS tidak diperlukan.

Klaim penggunaan lima unit sepeda motor juga tidak sesuai fakta. BPK mencatat pekerjaan di lapangan hanya membutuhkan tiga unit kendaraan. Akibat ketidaksesuaian ini, pemerintah daerah membayar komponen biaya yang tidak mencerminkan kebutuhan riil.

Pekerjaan Terlambat Dua Hari, Denda Tak Dipotong

BPK juga menemukan lemahnya pengendalian kontrak. Pekerjaan seharusnya selesai pada 11 November 2025, tetapi baru dinyatakan rampung pada 13 November 2025—terlambat dua hari.

Meski terlambat, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan 100 persen tanpa memotong denda. Padahal, sesuai ketentuan kontrak, penyedia seharusnya dikenai denda Rp1.059.000. BPK menyebut denda itu tidak diperhitungkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat memproses pembayaran.

Dalam LHP, BPK menilai permasalahan ini terjadi karena Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama PPK belum optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.

Pemkab Setuju, Rekomendasi Pengembalian Dana ke Kas Daerah

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Kepala BPPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Lembaga auditor negara itu merekomendasikan agar kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan senilai Rp82,17 juta segera dikembalikan ke Rekening Kas Daerah. Rekomendasi lainnya, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek jasa konsultansi harus diperketat.

Catatan Redaksi: Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan administratif BPK yang berisi rekomendasi pengembalian keuangan daerah dan perbaikan tata kelola. Laporan tersebut tidak dengan sendirinya menyimpulkan adanya tindak pidana.

Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks