BANGKA TENGAH — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Juni 2026 mengungkap praktik pengelolaan kas yang berisiko tinggi. Meski neraca per 31 Desember 2025 mencatat saldo kas bendahara nihil, pemeriksaan menemukan dominasi transaksi tunai di tiga BPP Setda.
Penarikan Tunai Mendominasi, Non Tunai Cuma 12 Persen
Dari total pelimpahan UP/GU sebesar Rp 2,915 miliar, hanya Rp 362,456 juta yang dibayarkan secara non tunai. Sisanya, Rp 2,360 miliar, ditarik dalam bentuk uang tunai melalui cek bank. Rinciannya, BPP KPA 1 menarik Rp 434,331 juta, BPP KPA 2 menarik Rp 201,402 juta, dan BPP KPA 3 menarik Rp 1,724 miliar.
Dominasi penarikan tunai ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah.
Uang Diserahkan ke Kabag Keuangan Tanpa Nota Penyerahan Dana
Temuan BPK semakin kritis karena mekanisme pengeluaran kas berjalan tidak sesuai prosedur. BPP tidak membayar langsung ke penerima, melainkan menarik uang tunai dan menyerahkannya kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda melalui mekanisme uang panjar. Ironisnya, penyerahan dana itu tidak dilengkapi Nota Penyerahan Dana (NPD) sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan daerah.
“BPK menemukan bahwa transaksi belanja pada tiga BPP Setda masih didominasi penggunaan uang tunai, padahal pemerintah daerah telah diwajibkan menerapkan transaksi non tunai,” demikian kutipan BPK dalam LHP yang diterima Suara Bangka, Rabu (15/7/2026).
Selama tahun 2025, dana tunai yang diterima Kabag Perencanaan dan Keuangan dari tiga BPP mencapai Rp 1,166 miliar. Dana tersebut digunakan untuk perjalanan dinas, pembayaran listrik, air, telepon, dan benda pos dengan realisasi Rp 1,085 miliar. BPK menilai praktik ini berisiko karena penguasaan kas tidak berada pada pejabat yang berwenang sebagai bendahara.
Saldo Kas Tunai di BPP KPA 3 Tembus Rp 200 Juta
Pemeriksaan buku kas tunai juga menemukan saldo kas harian yang sangat besar. Pada BPP KPA 3, saldo kas tunai harian maksimal mencapai Rp 200.038.820 pada Juli 2025. Beberapa bulan lain juga mencatat saldo puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BPK menyebut Pemkab Bangka Tengah belum memiliki kebijakan yang mengatur batas maksimal penyimpanan kas tunai oleh bendahara. Ketiadaan aturan ini menyebabkan masing-masing perangkat daerah menyimpan uang tanpa standar pengendalian yang jelas, membuka celah potensi penyalahgunaan.
BPK Minta Bupati Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Kas Tunai
BPK menegaskan bahwa tujuan penerapan transaksi non tunai—meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian keuangan—tidak tercapai. Permasalahan ini disebut terjadi karena Bupati Bangka Tengah belum menetapkan kebijakan pembatasan penyimpanan kas tunai, dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam mengendalikan belanja SKPD.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah untuk segera menetapkan kebijakan pembatasan penyimpanan kas tunai pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta menghentikan praktik penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan.