SUNGAILIAT — Ketua Terpilih DPW Apkasindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Surisman, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan tertib. Ia secara khusus menyebut peran fasilitasi Bupati Bangka, Kapolres Bangka, serta para kepala desa sebagai kunci utama terobosan ini.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Bangka, Kapolres Bangka, serta para kepala desa di delapan wilayah tersebut yang telah memfasilitasi perjuangan hak masyarakat yang tertunda belasan tahun, hingga akhirnya dikabulkan oleh manajemen PT GML,” ujar Surisman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Hak Plasma 20 Persen: Kewajiban Hukum yang Kini Dipenuhi
Kebun plasma inti seluas 20 persen merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Perkebunan dan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar area konsesi perusahaan.
Surisman mengingatkan bahwa langkah PT GML ini patut menjadi contoh bagi perusahaan lain yang belum menjalankan kewajiban serupa. Ia mendorong seluruh perusahaan sawit di Kabupaten Bangka dan wilayah lain di Bangka Belitung untuk segera merealisasikan hak plasma masyarakat.
“Langkah yang telah diambil PT GPL dan kini PT GML patut diapresiasi dan dijadikan teladan bagi perusahaan lain yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” tegasnya.
Warga Delapan Desa Berjuang dengan Damai
Selain mengapresiasi pemerintah dan perusahaan, Apkasindo juga memberikan penghargaan kepada masyarakat dari delapan desa yang telah memperjuangkan haknya dengan cara yang tertib. Surisman menekankan bahwa sikap damai dan kondusif yang dijaga warga selama proses negosiasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat delapan desa yang telah memperjuangkan haknya dengan tertib, damai, dan tetap menjaga kondusivitas keamanan selama proses berlangsung,” imbuh Surisman yang didampingi Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Bangka, Jamaludin.
Langkah Selanjutnya: Pengawasan Realisasi di Lapangan
Pasca dikabulkannya hak plasma dan program CSR, perhatian kini beralih pada realisasi teknis di lapangan. Apkasindo berharap proses pembagian lahan dan pelaksanaan program CSR dapat berjalan transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga yang telah menunggu selama belasan tahun.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan perkebunan sawit lainnya di Bangka Belitung untuk segera menyelesaikan kewajiban plasma inti mereka, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.