Pencarian

Ombudsman Babel Peringatkan Sekolah Negeri Tak Boleh Wajibkan Iuran ke Orang Tua, Termasuk Lewat Paguyuban

Senin, 29 Juni 2026 • 14:29:31 WIB
Ombudsman Babel Peringatkan Sekolah Negeri Tak Boleh Wajibkan Iuran ke Orang Tua, Termasuk Lewat Paguyuban
Ombudsman Babel menegaskan sekolah negeri tidak boleh memungut iuran wajib dari orang tua siswa.

PANGKALPINANG — Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu, sekolah yang dikelola pemerintah tidak diperkenankan membebankan biaya wajib kepada masyarakat.

"Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Terlebih jika sudah ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang ditentukan," tegasnya, Senin (29/6/2026).

Tiga Unsur yang Membuktikan Adanya Pungutan

Ombudsman Babel merinci tiga indikator utama yang menandai praktik pungutan. Pertama, adanya unsur kewajiban yang harus dipenuhi. Kedua, nominal biaya yang telah ditetapkan secara pasti. Ketiga, tenggat waktu pembayaran yang mengikat.

"Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, nominal, dan batas waktu, itu tetap pungutan," ujar Kgs Chris.

Paguyuban Orang Tua Bukan Celah untuk Menagih Iuran

Kgs Chris menekankan bahwa penggunaan wadah seperti paguyuban orang tua, komite sekolah, atau forum kelas tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Menurutnya, peran paguyuban seharusnya hanya menjadi ruang partisipasi sukarela untuk mendukung kegiatan pendidikan, bukan sarana untuk mewajibkan pembayaran tertentu.

Kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh memastikan seluruh aktivitas penggalangan dana di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan. Jika tidak, hal itu bisa masuk kategori maladministrasi pelayanan publik.

Penelusuran Kasus dan Imbauan ke Masyarakat

Saat ini, Ombudsman Babel masih melakukan penelusuran terkait dugaan praktik pungutan di salah satu sekolah negeri di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.

Ombudsman mengimbau pihak sekolah, komite, dan pihak terkait lainnya untuk bersikap terbuka agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan kepada Ombudsman untuk kami tindak lanjuti," tutup Kgs Chris.

Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks