PANGKALPINANG — Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu, sekolah yang dikelola pemerintah tidak diperkenankan membebankan biaya wajib kepada masyarakat.
"Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Terlebih jika sudah ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang ditentukan," tegasnya, Senin (29/6/2026).
Tiga Unsur yang Membuktikan Adanya Pungutan
Ombudsman Babel merinci tiga indikator utama yang menandai praktik pungutan. Pertama, adanya unsur kewajiban yang harus dipenuhi. Kedua, nominal biaya yang telah ditetapkan secara pasti. Ketiga, tenggat waktu pembayaran yang mengikat.
"Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, nominal, dan batas waktu, itu tetap pungutan," ujar Kgs Chris.
Paguyuban Orang Tua Bukan Celah untuk Menagih Iuran
Kgs Chris menekankan bahwa penggunaan wadah seperti paguyuban orang tua, komite sekolah, atau forum kelas tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Menurutnya, peran paguyuban seharusnya hanya menjadi ruang partisipasi sukarela untuk mendukung kegiatan pendidikan, bukan sarana untuk mewajibkan pembayaran tertentu.
Kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh memastikan seluruh aktivitas penggalangan dana di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan. Jika tidak, hal itu bisa masuk kategori maladministrasi pelayanan publik.
Penelusuran Kasus dan Imbauan ke Masyarakat
Saat ini, Ombudsman Babel masih melakukan penelusuran terkait dugaan praktik pungutan di salah satu sekolah negeri di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.
Ombudsman mengimbau pihak sekolah, komite, dan pihak terkait lainnya untuk bersikap terbuka agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan kepada Ombudsman untuk kami tindak lanjuti," tutup Kgs Chris.