PANGKALPINANG — Aktivitas penambangan timah yang telah berlangsung lebih dari tiga abad di Kepulauan Bangka Belitung meninggalkan jejak yang sulit dihapus. Data Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Baturusa-Cerucuk pada 2018 mencatat setidaknya ada 12.607 lubang bekas tambang atau 'kolong' dengan total luasan mencapai 15.579,747 hektare. Angka ini diperkirakan terus bertambah seiring meluasnya praktik ekstraksi.
IUP Kuasai Lebih dari Setengah Luas Babel
Skala penguasaan lahan pertambangan di provinsi ini sangat masif. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel dan Mongabay (2022) menunjukkan total luas lahan yang tercakup dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai 1.007.372,66 hektare. Angka ini setara dengan lebih dari 61 persen dari total luas daratan Babel yang mencapai 1.642.400 hektare.
Dari total tersebut, perusahaan plat merah PT Timah Tbk menguasai hampir 50 persennya, dengan 120-an IUP mencakup luas 428.379 hektare. Rinciannya, IUP darat seluas 288.716 hektare dan IUP laut seluas 139.663 hektare.
Reklamasi Terbengkalai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Persoalan timah di Babel bukan lagi sekadar soal volume mineral yang diangkat dari perut bumi. Menurut kajian Wulansari dkk. (2025), warisan ekologis dan lanskap sosial-ekonomi yang ditinggalkan pasca-tambang justru menjadi lubang menganga yang dibiarkan begitu saja. Isu reklamasi dan restorasi lingkungan kerap terhambat oleh sikap saling menyalahkan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal.
Secara empiris, praktik bisnis pertambangan di Indonesia masih belum menempatkan rencana pasca tambang sebagai komponen serius sejak awal perencanaan. Hal ini bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya komitmen politik dalam fungsi pengawasan legislatif. Kecenderungan yang muncul adalah menempatkan perusahaan sebagai aktor utama yang secara sukarela menentukan arah pengelolaan pasca tambang, tanpa jaminan kepastian.
Belajar dari Australia dan Kanada
Kondisi ini berbeda dengan praktik di negara seperti Australia dan Kanada. Di sana, rencana pasca tambang menjadi komponen wajib yang disusun secara cermat sejak tahap awal ekstraksi. Instrumen pendanaan dan kewajiban perusahaan diarahkan untuk menjamin pemulihan ekologi berkelanjutan. Namun, lemahnya transparansi dan akuntabilitas di Indonesia menyebabkan komitmen tersebut tidak diwujudkan secara optimal, meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial yang berkepanjangan.
- Fakta Singkat:
- 12.607 kolong tambang timah tersebar di Babel dengan luas 15.579 hektare.
- Total lahan IUP mencapai 1.007.372 hektare, lebih dari setengah luas provinsi.
- PT Timah Tbk kuasai 428.379 hektare dari total IUP yang ada.
Ke depan, persoalan ini menuntut perubahan paradigma dari sekadar mengejar benefit ekonomi menuju komitmen ekologis yang melekat dalam setiap siklus kegiatan ekstraksi. Tanpa itu, warisan lubang menganga di Babel akan terus menjadi simbol kegagalan tata kelola sumber daya alam.