PANGKALPINANG — Tercatat 12.607 ‘kolong’ dengan total luasan mencapai 15.579,747 hektare tersisa di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan data BPDASHL Baturusa-Cerucuk pada 2018. Angka itu dipastikan terus bertambah seiring meluasnya praktik penambangan timah yang menguasai lebih dari separuh luas daratan provinsi.
Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung dan Mongabai (2022) menunjukkan, total luas lahan pertambangan dan izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 1.007.372,66 hektare. Angka itu setara dengan 61 persen dari total luas daratan Babel yang hanya 1.642.400 hektare.
Perusahaan Plat Merah Kuasai Setengah IUP
PT Timah Tbk, perusahaan pelat merah, tercatat menguasai hampir 50 persen IUP yang berjumlah sekitar 120 izin. Luas konsesi perusahaan itu mencapai 428.379 hektare, terdiri dari IUP darat seluas 288.716 hektare dan IUP laut seluas 139.663 hektare.
Kondisi ini menunjukkan betapa dominannya sektor ekstraktif dalam mengatur ruang hidup masyarakat Babel. Namun, ironisnya, pemulihan lingkungan pasca-tambang justru menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas.
Reklamasi Terabaikan, Saling Lempar Tanggung Jawab
Persoalan timah di Babel tak lagi sekadar soal berapa ton mineral yang berhasil diangkat dari perut bumi. Lebih dari itu, persoalannya adalah bagaimana warisan ekologis dan lanskap sosial-ekonomi yang terus berubah justru menyisakan banyak lubang menganga yang dibiarkan begitu saja setelah diekstraksi.
Praktik bisnis pertambangan di Indonesia, termasuk di Babel, masih belum menempatkan isu pasca-tambang sebagai bagian penting dalam perencanaan bisnis sejak awal. Bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya komitmen politik dalam fungsi pengawasan legislatif, baik di daerah maupun nasional.
Akibatnya, inisiatif pemulihan lingkungan kerap diposisikan sebagai pelengkap setelah kegiatan ekstraksi berakhir. Padahal, seharusnya itu menjadi komitmen ekologis yang melekat sejak awal siklus penambangan.
Inisiatif Warga Jadi Pelipur Lara, Namun Dipandang Sebelah Mata
Di tengah mandeknya upaya pemulihan dari perusahaan dan pemerintah, justru komunitas lokal yang bergerak. Pengamatan peneliti sejak 2022 hingga 2025 menemukan ragam inisiatif pasca-tambang yang lahir dari warga, mulai dari pertanian, pariwisata, hingga perikanan di lahan bekas tambang.
Inisiatif kewargaan ini menjadi sumber pencaharian baru yang tumbuh mandiri tanpa ketergantungan pada pendanaan perusahaan maupun pemerintah daerah. Namun, posisi mereka nyaris selalu dipandang sebelah mata oleh para pemangku kepentingan.
Apa yang Berbeda dengan Australia dan Kanada?
Praktik ekstraktif di sejumlah negara seperti Australia dan Kanada menjadikan rencana pasca-tambang sebagai komponen wajib yang disusun secara cermat sejak tahapan awal rencana. Berbagai instrumen pendanaan dan kewajiban perusahaan diarahkan untuk menjamin pemulihan ekologi berkelanjutan.
Di Indonesia, lemahnya transparansi dan rendahnya akuntabilitas dalam praktik tanggung jawab ekologis menyebabkan komitmen tersebut tidak diwujudkan secara optimal. Babel menjadi contoh nyata bagaimana warisan ekstraktif meninggalkan nestapa ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.