PANGKALPINANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang sepakat membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi di wilayah tersebut. Kesepakatan ini diumumkan di Pangkalpinang, Rabu.
Apa Fungsi Sentra KI bagi Warga Pangkalpinang?
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengatakan sentra ini akan menjadi wadah yang menghubungkan proses identifikasi potensi, perlindungan hukum, hingga pemanfaatan hasil riset dan inovasi daerah.
"Melalui koordinasi ini, kami berharap proses pembentukan Sentra KI di Kota Pangkalpinang dapat segera terwujud sehingga mampu menjadi pusat pengelolaan dan pengembangan inovasi daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah di masa mendatang," ujar Johan.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Komersialisasi Riset
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa pembentukan sentra KI bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan, kehadiran sentra ini akan menjadi pusat layanan yang mendukung identifikasi, perlindungan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual.
"Saat ini Kementerian Hukum dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum, Riset, dan Inovasi pada tahun 2025. Kerja sama tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi dalam pembentukan Sentra KI di berbagai daerah, termasuk Kota Pangkalpinang," jelas Adi.
Pemkot Siap Perkuat Ekosistem Riset Lokal
Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, M Belly Jawari, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan riset dan inovasi.
“Kami menyambut baik inisiatif ini karena sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan riset dan inovasi. Sentra KI akan menjadi sarana yang penting untuk menghubungkan hasil riset dan kreativitas masyarakat dengan perlindungan hukum serta pemanfaatan ekonomi yang lebih luas,” ujar Belly.
Dengan adanya sentra ini, inovasi-inovasi lokal yang selama ini belum terdata secara legal diharapkan bisa segera mendapatkan hak paten atau merek dagang, sehingga memiliki nilai jual yang lebih kompetitif.