TANGERANG — Peristiwa ini bermula dari utang piutang senilai Rp 30 juta yang belum dilunasi korban. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengonfirmasi bahwa motif utama penyekapan adalah tekanan finansial yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
Korban dijemput paksa dari kediamannya pada Senin (1/6) malam. Selama belasan jam, IK disekap dan diperlakukan kasar dengan posisi tubuh terikat sepenuhnya. Polisi baru berhasil menyelamatkan korban keesokan paginya, Selasa (2/6).
Bapak dan Anak Jadi Pelaku, Polisi Kantongi Dua Tersangka
Dua tersangka yang sudah diamankan adalah JP alias Ferry (54) dan anak kandungnya, WDA (24). JP bertindak sebagai pelaku utama yang menjemput paksa dan menyekap korban. Sementara WDA ikut membantu ayahnya selama aksi berlangsung.
Keduanya kini menjalani proses penahanan di Mapolsek Jatiuwung. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Video Intimidasi Dikirim ke Istri Korban
Fakta mengejutkan terungkap bahwa para pelaku sempat merekam kondisi korban saat disekap. Rekaman video itu kemudian dikirimkan kepada istri korban. Polisi masih mendalami tujuan di balik pengiriman video tersebut, apakah sekadar ancaman atau ada maksud lain.
"Kami masih mencari tahu motif pengiriman video itu. Apakah untuk tekanan psikologis atau ada pesan tertentu," ujar Kompol Rabiin dalam keterangannya.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi menegaskan pengembangan kasus akan terus berlanjut. Petugas berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Tangerang.