Pencarian

Utang Rp 30 Juta Berujung Penyekapan 17 Jam di Tangerang, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Minggu, 07 Juni 2026 • 11:37:01 WIB
Utang Rp 30 Juta Berujung Penyekapan 17 Jam di Tangerang, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
Polisi Tangerang mengamankan bapak dan anak tersangka penyekapan akibat utang Rp 30 juta.

TANGERANG — Peristiwa ini bermula dari utang piutang senilai Rp 30 juta yang belum dilunasi korban. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengonfirmasi bahwa motif utama penyekapan adalah tekanan finansial yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Korban dijemput paksa dari kediamannya pada Senin (1/6) malam. Selama belasan jam, IK disekap dan diperlakukan kasar dengan posisi tubuh terikat sepenuhnya. Polisi baru berhasil menyelamatkan korban keesokan paginya, Selasa (2/6).

Bapak dan Anak Jadi Pelaku, Polisi Kantongi Dua Tersangka

Dua tersangka yang sudah diamankan adalah JP alias Ferry (54) dan anak kandungnya, WDA (24). JP bertindak sebagai pelaku utama yang menjemput paksa dan menyekap korban. Sementara WDA ikut membantu ayahnya selama aksi berlangsung.

Keduanya kini menjalani proses penahanan di Mapolsek Jatiuwung. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Video Intimidasi Dikirim ke Istri Korban

Fakta mengejutkan terungkap bahwa para pelaku sempat merekam kondisi korban saat disekap. Rekaman video itu kemudian dikirimkan kepada istri korban. Polisi masih mendalami tujuan di balik pengiriman video tersebut, apakah sekadar ancaman atau ada maksud lain.

"Kami masih mencari tahu motif pengiriman video itu. Apakah untuk tekanan psikologis atau ada pesan tertentu," ujar Kompol Rabiin dalam keterangannya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi menegaskan pengembangan kasus akan terus berlanjut. Petugas berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Tangerang.

Bagikan
Sumber: inikata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks