PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan 30 pendamping halal yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota untuk membantu pelaku UMKM mengurus sertifikasi produk mereka. Para pendamping ini tidak hanya menunggu di kantor, tetapi turun langsung ke lokasi usaha para pedagang dan produsen kecil.
"Pelayanan sistem jemput bola ini diintensifkan untuk mendukung kebijakan pemerintah Wajib Halal Oktober 2026," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel Moch Nasirin Yusuf di Pangkalpinang, Jumat.
Target 5.918 Sertifikat Halal Gratis pada 2026
Pemprov Babel mengalokasikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 5.918 unit sepanjang tahun ini. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi 42 sertifikat reguler untuk membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk mereka di pasar yang lebih luas.
"Kita optimis kuota bantuan sertifikasi halal tahun ini tercapai sebelum penerapan wajib halal pada Oktober tahun ini," ujar Nasirin.
Mengapa Pelaku UMKM Butuh Layanan Jemput Bola?
Menurut Nasirin, minat pelaku UMKM terhadap sertifikasi halal sebenarnya cukup tinggi. Namun, sebagian besar dari mereka terkendala waktu karena harus mengurus usaha sehari-hari sehingga tidak sempat mengurus dokumen administrasi ke kantor dinas.
Kehadiran pendamping yang mendatangi langsung tempat usaha diharapkan bisa memecah kebuntuan tersebut. Para pendamping juga memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikat halal, bukan sekadar sebagai syarat legal, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas dan pemasaran produk.
Sosialisasi Digencarkan Lewat Bazar dan Media Sosial
Selain jemput bola, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel juga membentuk posko layanan di bazar-bazar UMKM. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial agar informasi menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah kepulauan.
"Kita tidak hanya mensosialisasikan secara langsung tetapi juga media sosial, agar pelaku usaha ini paham terkait pentingnya sertifikat halal ini," kata Nasirin.
Fakta Singkat: Sertifikasi Halal UMKM di Babel
- 30 pendamping halal diterjunkan ke kabupaten/kota
- 5.918 kuota sertifikat halal gratis disiapkan pada 2026
- 42 sertifikat reguler turut difasilitasi pemerintah provinsi
- Program Wajib Halal nasional mulai berlaku Oktober 2026
Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku UMKM di Bangka Belitung, layanan jemput bola ini menjadi salah satu cara agar mereka tidak tertinggal saat kebijakan tersebut resmi diterapkan.