PANGKALPINANG — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026). Ratusan pos ini tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-provinsi.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyebut kehadiran Posbakum menjadi jawaban atas keluhan masyarakat selama ini. Banyak warga yang enggan mengurus perkara hukum karena terbentur jarak dan biaya.
Bukan Sekadar Konsultasi, Ada Mediasi dan Pendampingan
Posbakum tidak hanya melayani konsultasi hukum. Menteri Hukum Supratman menegaskan, pos ini juga menjadi tempat mediasi dan pendampingan bagi warga yang menghadapi sengketa.
“Tujuan Posbakum ini agar masyarakat mendapatkan pendampingan dalam penyelesaian perkara maupun sengketa yang dihadapi,” kata Supratman dalam sambutannya.
Menurutnya, masih banyak warga yang butuh pemahaman hukum dasar. Lewat Posbakum, mereka bisa mendapat rujukan advokat jika perkara harus dibawa ke pengadilan.
Gubernur: Kami Akan Bergerak dari Desa ke Desa
Gubernur Hidayat Arsani berjanji mengawal langsung operasional Posbakum. Ia menyebut pendekatan damai dan musyawarah akan jadi prioritas utama.
“Kami akan bergerak dari desa ke desa agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan,” ujar Hidayat.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga telah meneken nota kesepahaman dengan sejumlah universitas setempat. Sinergi ini diharapkan memperkuat sumber daya pendamping hukum di daerah.
Bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
Peresmian 393 Posbakum ini merupakan implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya pada reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan hingga tingkat desa.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum memberikan penghargaan kepada Gubernur Bangka Belitung serta para bupati dan wali kota se-Babel. Penghargaan diberikan atas komitmen mereka mempercepat pendirian Posbakum di masing-masing daerah.