TANJUNGPANDAN — Sebuah mobil boks bernopol B 9136 WIB menarik perhatian petugas saat akan menaiki kapal KM Sawita di Pelabuhan Tanjungpandan, Sabtu (18/7) siang. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan kardus Minyakkita. Isinya bukan minyak goreng, melainkan ikan asin dan pasir timah.
"Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan atau pengiriman pasir timah dengan tujuan Jakarta," kata Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Senin.
Modus Pelaku: Kardus Minyakkita Jadi Kamuflase
Kapolres menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi yang rapi. Pasir timah dimasukkan ke dalam dus Minyakkita, lalu ditumpuk dengan kardus berisi ikan asin. Cara ini dipilih untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pelabuhan.
"Setelah dicek, benar bahwa terdapat beberapa kardus bertuliskan Minyakkita. Setelah dibuka, ada ikan asin dan di dalamnya ditemukan pasir timah," ujar AKBP Satria Darma.
Sopir Jadi Tersangka, Otak Penyelundupan Masuk DPO
Polisi mengamankan satu orang sopir beserta kendaraan dan seluruh barang bukti. Saat diperiksa, sopir mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengirimkan pasir timah ke Jakarta dengan iming-iming upah Rp13 juta.
Total pasir timah yang disita mencapai 600 kilogram. Jika dikonversikan ke nilai uang, barang tambang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp90 juta.
"Sedangkan untuk pelaku yang lain, sudah kami terbitkan surat DPO," kata Kapolres. Sopir yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Belitung.