PANGKALPINANG — Kebebasan pers dalam sistem demokrasi di Indonesia harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan kode etik profesi. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, menyebut jurnalis memiliki peran strategis sebagai penjaga kualitas demokrasi di tengah derasnya arus informasi digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Viktor saat membuka seminar dan dialog publik bertajuk "Profesionalisme Jurnalis dalam Menyampaikan Informasi Publik yang Akurat, Berimbang dan Sesuai Ketentuan Hukum". Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (6/5/2026).
Mengapa Profesionalisme Jurnalis Menjadi Syarat Mutlak di Era Digital?
Menurut Viktor, perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengubah lanskap komunikasi publik menjadi jauh lebih kompleks. Kecepatan distribusi informasi yang terjadi di ruang digital membawa peluang besar, namun di sisi lain memicu tantangan serius terkait akurasi pemberitaan.
“Di era disrupsi informasi, jurnalis memiliki peran yang semakin strategis. Tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga kualitas demokrasi. Karena itu, profesionalisme menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Viktor di hadapan peserta seminar.
Ia menekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan fakta. Jurnalisme yang profesional diharapkan mampu menjadi filter di tengah maraknya informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Kepatuhan Terhadap UU Pers dan KUHAP Sebagai Benteng Informasi
Kapolda Babel juga menggarisbawahi pentingnya payung hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan yang dimiliki pers saat ini harus tetap berpijak pada koridor peraturan yang berlaku di Indonesia agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Viktor menegaskan, kebebasan pers dalam sistem demokrasi harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap etika jurnalistik dan ketentuan hukum. Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Integrasi antara pemahaman hukum dan etika profesi dianggap sebagai fondasi utama bagi jurnalis untuk menghasilkan karya yang akurat dan berimbang. Melalui pendekatan ini, pers diharapkan tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat di Kepulauan Bangka Belitung.