Survei IDM: 89,2% Pelaku Usaha Puas Layanan Bea Cukai, Tarif Masih Jadi Sorotan

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Minggu, 13 September 2026 | 08:21:31 WIB
Survei IDM melibatkan 1.005 responden pelaku usaha ekspor-impor dengan margin of error 2,76%.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Survei yang digelar 28 Agustus–3 September 2026 itu melibatkan 1.005 responden dari populasi 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Metodologi multistage random sampling dipakai, dengan margin of error 2,76% pada tingkat kepercayaan 95%.

Responden mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan jasa titipan (PJT), hingga penerima kiriman.

Prosedur dan Waktu Layanan Raih Skor Tertinggi

Aspek prosedur pelayanan mencatat kepuasan tertinggi. Sebanyak 89,2% responden menilai prosedur mudah dipahami dan cepat, sementara 7,6% menyatakan sebaliknya, dan 3,2% tidak menjawab.

Informasi persyaratan pelayanan juga dinilai positif. Sebanyak 88,8% responden mengaku sangat memahami persyaratan, 8,4% tidak memahami, dan 2,8% tidak menjawab.

Pada waktu pelayanan proses ekspor-impor, 88,6% responden menyatakan puas dan menilai layanan berjalan tepat waktu. Sebanyak 7,7% menilai pelayanan lambat, dan 3,7% tidak menjawab.

Informasi pelayanan dan kemudahan akses mencatat 86,6% responden puas, 8,7% tidak puas, dan 4,7% tanpa jawaban.

Teknologi dan Kompetensi Petugas Hampir Tanpa Keluhan

Dukungan peralatan dan teknologi mendapat penilaian sangat positif. Sebanyak 79,2% responden sangat puas, 19,1% puas, dan hanya 1,7% yang menyatakan tidak puas.

Aspek pengetahuan petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa bahkan lebih kuat. Sebanyak 80,8% responden sangat puas dan 19,2% puas, tanpa satu pun responden yang menyatakan kurang atau tidak puas.

Ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian juga menuai apresiasi. Sebanyak 86,1% responden sangat puas dan 13,9% puas.

Tarif Bea Masuk: 43,7% Menilai Terlalu Tinggi

Temuan ini tidak sepenuhnya seragam. Pada aspek tarif, 43,7% responden menilai bea masuk dan cukai di Indonesia terlalu tinggi. Sebanyak 50,7% menilai tarif masih wajar karena penerimaan negara dari sektor ini tetap dibutuhkan, dan 5,6% tidak menjawab.

IDM menilai persoalan tarif perlu ditempatkan pada keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen.

Aturan Barang Bawaan dan Belanja Daring Ikut Disorot

Sorotan lain mengarah ke aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional. Kedua kebijakan ini dinilai perlu dievaluasi karena langsung menyentuh konsumen dan pelaku usaha kecil yang memanfaatkan kanal e-commerce lintas negara.

Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman menegaskan hasil survei harus dibaca secara objektif. Menurutnya, kepuasan tinggi bukan alasan menghentikan pembenahan.

"Sebagai direktorat yang berhadapan langsung dengan masyarakat tentu Bea Cukai berpeluang banyak menerima keluhan publik. Kritik dan masukan dari publik melalui hasil survei ini berguna untuk perbaikan pelayanan Bea Cukai," kata Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026).

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

Bagi importir dan eksportir, skor kepuasan di atas 86% pada prosedur, waktu layanan, dan kompetensi petugas menjadi sinyal bahwa hambatan administrasi di pelabuhan relatif terkendali. Ini penting untuk perencanaan arus kas dan ketepatan pengiriman.

Namun, tingginya persepsi terhadap tarif dan aturan pembebasan barang bawaan tetap menjadi risiko biaya bagi importir barang konsumsi dan pelaku usaha yang bergantung pada komponen impor.

Evaluasi atas kedua kebijakan itu akan menentukan apakah beban transaksi lintas negara bisa ditekan tanpa mengorbankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Investasi mengandung risiko.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: aktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top