KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 disalurkan menjelang akhir tahun dan mengingatkan pekerja hanya mengakses informasi resmi lewat bsu.kemnaker.go.id. Pekerja yang menerima pesan berantai berisi tautan pencairan diminta tidak mengisi NIK, PIN, atau kode OTP. Pemeriksaan status penerima baru bisa dilakukan setelah pengumuman resmi terbit di kanal Kemnaker.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker menegaskan, logo Kemnaker yang tercantum pada sebuah pesan atau situs tidak menjamin keaslian informasi. Modus penipuan berkedok BSU umumnya menyasar pekerja melalui pesan berantai WhatsApp atau pesan langsung yang menyertakan tautan palsu.
Tautan itu meminta data pribadi, menjanjikan pencairan lewat mekanisme tidak jelas, atau meminta korban membayar biaya administrasi. Kemnaker menegaskan BSU tidak memungut biaya apa pun.
Kapan BSU 2026 Disalurkan
Bantuan Subsidi Upah bakal meluncur pada akhir tahun ini. Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, besaran nominal per penerima, maupun jumlah pekerja yang akan menerima bantuan.
Karena itu, informasi soal jadwal dan nominal yang beredar di luar kanal resmi belum bisa dijadikan pegangan. Informasi lengkap mengenai BSU 2026 dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id begitu diumumkan resmi.
Kanal Resmi yang Boleh Diakses
Kemnaker meminta pekerja hanya mengandalkan kanal komunikasi resmi kementerian dan laman bsu.kemnaker.go.id. Jika laman tersebut belum dapat diakses, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi.
Penggunaan tautan alternatif yang belum terverifikasi berisiko menjebak pekerja ke situs penipuan. Pencantuman logo instansi pada pesan atau situs tertentu juga tidak bisa dipakai sebagai bukti keaslian.
Data Pribadi yang Tidak Boleh Diberikan
Dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (26/10/2026), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengingatkan pekerja agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
"Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas," ujar Indah.
Data yang paling sering diminta pelaku penipuan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemnaker juga meminta pekerja tidak memberikan kode one-time password (OTP), PIN, atau kata sandi kepada siapa pun.
Cara Mengajukan dan Cek Status Penerima
Hingga keterangan ini disampaikan, Kemnaker belum merinci kriteria penerima BSU 2026 maupun mekanisme pendaftarannya. Pekerja yang ingin mengetahui status penerima diminta menunggu pengumuman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
Setelah pengumuman terbit, pekerja dapat memeriksa status melalui laman tersebut atau kanal komunikasi resmi Kemnaker lainnya. Hindari situs pihak ketiga yang mengklaim bisa mengecek status BSU dengan memasukkan NIK.
Jika Sudah Terlanjur Mengakses Tautan Palsu
Kemnaker mengimbau pekerja yang telanjur membuka tautan mencurigakan agar segera menutupnya. Setelah itu, periksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemnaker.
Kewaspadaan ini, menurut Indah, sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada jajarannya untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian.
"Bapak Menaker Yassierli selalu mengingatkan kami untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian," kata Indah.
Pekerja yang menemukan pesan atau situs mencurigakan berkedok BSU dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kemnaker. Jangan pernah membayar siapa pun yang menjanjikan kelancaran pencairan BSU, karena program ini gratis dan tidak dipungut biaya.