JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara soal rencana penataan platform digital global yang tengah didorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Asosiasi yang menaungi operator seluler ini menilai langkah tersebut penting demi menciptakan persaingan usaha yang sehat, tetapi meminta agar implementasinya tidak berujung pada beban tambahan bagi konsumen.
Sikap ini merespons pernyataan Ketua KPPU Gopprera Panggabean yang menyoroti dominasi platform digital global di Indonesia. Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen" pada Senin (31/8), KPPU menilai platform global telah menjadi pemain bisnis utama di berbagai aktivitas ekonomi digital tanpa diimbangi pengaturan yang komprehensif.
Dominasi Platform Global Dinilai Timpang dengan Industri Telekomunikasi
KPPU mencatat platform digital global kini beroperasi sebagai substitusi layanan di sektor lain, seperti layanan telekomunikasi, bisnis iklan, dan media massa. Kondisi ini menciptakan ketimpangan atau asimetri yang signifikan antara pemain global dan industri telekomunikasi nasional.
Gopprera menyebut tiga tantangan utama yang menjadi perhatian KPPU. Pertama, ketimpangan antara platform global dan industri telekomunikasi. Kedua, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan secara sepihak. Ketiga, regulasi yang masih berjalan sektoral dan belum mampu menjangkau lanskap pasar digital yang terintegrasi.
Regulasi Komprehensif dan Adaptif Jadi Kunci Level Playing Field
"Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ujar Gopprera dalam forum yang digelar di Jakarta tersebut.
ATSI sependapat dengan kebutuhan regulasi yang lebih menyeluruh tersebut. Namun, asosiasi menekankan agar setiap skema penataan yang dirancang harus memperhatikan dampaknya terhadap harga layanan dan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.
Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari ATSI mengenai bentuk kebijakan yang mereka usulkan. KPPU sendiri masih terus menggodok kajian dan masukan dari para pemangku kepentingan sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan ke pemerintah.