Pencarian

Pria 25 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap Usai Menipu Ibu Rumah Tangga dengan Modus Polisi Gadungan, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Kamis, 03 September 2026 • 20:10:31 WIB
Pria 25 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap Usai Menipu Ibu Rumah Tangga dengan Modus Polisi Gadungan, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Pria berinisial AP (25) diamankan petugas di sebuah warung di Kelurahan Kampak, Pangkalpinang, Rabu (2/9/2026).

PANGKALPINANG — Seorang warga Kota Pangkalpinang berinisial AP (25) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap tim gabungan URC Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah. Ia diamankan saat sedang bersantai di sebuah warung di Kelurahan Kampak, Pangkalpinang, Rabu (2/9/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang ibu rumah tangga warga Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah. Korban melaporkan telah kehilangan uang hingga jutaan rupiah setelah percaya pada bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Tim URC Polda Kepulauan Bangka Belitung yang membackup kami berhasil mengamankan pelaku penipuan berinisial AP warga asal Kota Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani, Kamis (3/9/2026) pagi, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak.

Modus Memanfaatkan Kekhawatiran Ibu Korban Pengeroyokan

Penyidik mengungkap aksi penipuan ini sudah berlangsung sejak pertengahan Juli lalu. Pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai anggota polisi yang bisa membantu menyelesaikan perkara anak korban yang menjadi korban pengeroyokan.

Setelah menjalin komunikasi, pelaku bahkan sempat mendatangi rumah korban di Desa Penyak. Pada pertemuan itu, AP meminta uang sebesar Rp 600 ribu dengan dalih sebagai biaya operasional untuk mengurus proses hukum.

Kerugian Korban Capai Jutaan Rupiah

Dari laporan yang diterima polisi, total kerugian yang dialami korban mencapai jutaan rupiah. Nominal tersebut jauh lebih besar dari uang yang disebutkan pelaku saat awal meminta biaya operasional.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah membenarkan bahwa laporan korban telah masuk dan kasus ini kini tengah didalami penyidik Satreskrim. Saat ini pelaku AP sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Tengah.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Polisi Gadungan

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Bangka Tengah mengimbau warga agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Masyarakat yang menerima tawaran bantuan hukum dari orang tak dikenal diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ayobangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks