Pencarian

Polres Bangka Barat Bekuk Dua Tersangka Penyelundupan 15 Balok Timah yang Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung Tapioka

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:36:44 WIB
Polres Bangka Barat Bekuk Dua Tersangka Penyelundupan 15 Balok Timah yang Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung Tapioka
Petugas menunjukkan barang bukti 15 balok timah ilegal yang ditemukan di bawah 200 karung tepung tapioka di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

BANGKA BARAT — Upaya penyelundupan 15 balok timah ilegal berhasil digagalkan tim gabungan Sat Polair Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Belasan balok timah itu ditemukan bersembunyi di dasar bak sebuah truk Cold Diesel hijau bernomor polisi R 8576 CM yang hendak menyeberang meninggalkan Pulau Bangka.

Timah tersebut sengaja ditutup rapat menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat mencapai 10 ton. Pengungkapan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan masuk ke kapal.

Saat Truk Tepung Curiga Diperiksa Lebih Dalam

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengungkapkan, kecurigaan petugas muncul saat memeriksa truk tersebut. Meski bagian atas bak dipenuhi karung tepung, pemeriksaan lebih teliti menemukan tumpukan lempengan timah yang sengaja disembunyikan di bagian paling bawah.

“Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 15 balok timah dengan lempengan berbagai ukuran, yakni empat ukuran besar, empat ukuran sedang, enam ukuran tipis dan satu bulat kecil,” kata Helen dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah. Pria tersebut diduga menjadi kurir yang membawa muatan ilegal tersebut.

Pengembangan ke Sungailiat: Seorang Warga Pemali Dibekuk

Kasus tidak berhenti di pelabuhan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, untuk menelusuri asal-usul timah ilegal tersebut. Hasilnya, seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali, ikut diamankan.

Kehadiran HA diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi. Ia diduga menjadi pemasok sekaligus penjual balok timah tersebut kepada EP sebelum dibawa menuju pelabuhan.

“HA ini diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” ujar Helen.

Kini kedua pria tersebut telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai perdagangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polda Babel.

“Ini adalah komitmen kita Polda Bangka Belitung dan jajaran untuk terus menindak tegas segala upaya penyalahgunaan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polda Babel,” tegas Agus.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks