PANGKALPINANG — Persoalan agraria antara warga dan perusahaan tambang kembali mengemuka di Bangka Tengah. Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam APDESI mendatangi kantor PT Timah Tbk untuk menuntut kejelasan status lahan perkebunan warga yang tumpang tindih dengan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) non-produktif.
Yani Basaroni mengatakan, desakan ini muncul karena banyak warga yang meminta surat keterangan tanah kepada pemerintah desa, tetapi urung diproses lantaran lahan tersebut tercatat masuk dalam kawasan IUP. Akibatnya, petani resah dan tidak bisa menggarap lahan mereka secara optimal.
Lahan APL yang Jadi Kebun Warga Terjebak Status IUP
"Kedatangan kami kemarin ke PT Timah menindaklanjuti aspirasi para kepala desa yang seringkali diminta warga untuk membuat surat kepemilikan tanah, padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan IUP," ujar Yani, Rabu (26/08/2026).
Menurutnya, sebagian besar lahan non-produktif itu berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang faktanya merupakan perkebunan warga. Pembiaran status ini dinilai hanya akan memperpanjang konflik agraria di tingkat desa.
"Jangan didiamkan terus-menerus, hingga petani resah dan ada beberapa kepala desa didesak untuk membuat surat keterangan tanah. Namun, terkendala karena masuk dalam kawasan IUP," ungkap Yani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC APDESI Bangka Tengah.
Negara Rugi Jika IUP Menganggur Terus Dibiarkan
Yani menegaskan, pembiaran lahan non-produktif bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. Pasalnya, negara tetap berkewajiban membayar pajak dari luasan IUP yang tidak lagi menghasilkan.
"Kalau dibiarkan, negara rugi, rakyat pun rugi," tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, pihak PT Timah menyatakan akan segera melakukan inventarisasi terhadap IUP non-produktif untuk kemudian diciutkan. Perusahaan juga mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai sinkronisasi tata ruang wilayah.
"Sinkronisasi tata ruang wilayah juga sudah dikoordinasikan mereka ke instansi terkait," imbuh Yani.
CSR untuk Desa Tidak Boleh Diabaikan
Dalam pertemuan yang sama, Yani Basaroni juga mengingatkan PT Timah agar lebih serius memperhatikan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi desa-desa yang masuk dalam wilayah kerja IUP. Menurutnya, kontribusi tersebut merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
"CSR itu harus bermanfaat untuk masyarakat, khususnya di pedesaan. Sebab, penambangan timah itu ada di desa, sudah sewajarnya masyarakat desa diperhatikan," pungkasnya.