KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berpatokan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam sistem itu, setiap keluarga dikelompokkan ke dalam desil kesejahteraan, dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling mampu). Hanya mereka yang masuk desil bawah yang berhak menerima bantuan.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit warga mengeluhkan data yang tercatat tidak sesuai kenyataan. Ada keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan yang justru masuk desil tinggi, sehingga namanya tidak muncul sebagai penerima bansos. Untuk kasus seperti ini, Kemensos telah menyiapkan mekanisme koreksi mandiri lewat ponsel, tanpa harus mengantre di kantor dinas sosial.
Fungsi Tombol Usul Sanggah
Fitur yang dimaksud bernama "Usul Sanggah" di aplikasi resmi Cek Bansos. Terdapat dua fungsi utama di dalamnya. Pertama, mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang dinilai layak menerima bansos namun belum terdaftar. Kedua, menyanggah data penerima yang dianggap salah sasaran atau tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.
Melalui tombol ini, warga bisa memberikan bukti sanggahan terbaru terkait tingkat kesejahteraan keluarganya secara mandiri. Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh tim di tingkat Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Syarat dan Langkah Pengajuan Sanggahan
Sebelum mengakses fitur ini, pemohon wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi sistem. Proses pendaftaran akun membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai KTP, serta unggahan foto KTP dan swafoto memegang KTP. Verifikasi identitas biasanya berlangsung dalam 1x24 jam.
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah masuk ke halaman beranda aplikasi lalu memilih menu "Tanggapan Sanggah". Sistem akan menampilkan daftar penerima bansos di sekitar wilayah domisili pemohon. Berikut alur lengkapnya:
- Pilih data penerima atau anggota keluarga yang ingin disanggah dari daftar yang muncul.
- Beri centang pada alasan sanggahan yang tersedia, misalnya kondisi ekonomi tidak mampu, rumah tidak layak huni, atau bukan pekerja berpenghasilan tetap.
- Tulis deskripsi alasan secara jujur dan detail mengenai kondisi finansial keluarga yang sebenarnya.
- Unggah foto kondisi rumah tampak depan dan bagian dalam rumah sebagai bukti visual.
- Klik tombol "Simpan" atau "Kirim" untuk mengirim data sanggahan ke sistem verifikasi Musdes/Muskel.
Batasan yang Perlu Dipahami
Perlu ditegaskan bahwa fitur ini bukan jaminan data langsung berubah atau bantuan langsung cair. Proses verifikasi tetap berjalan di tingkat Musdes/Muskel yang melibatkan aparat desa dan pendamping sosial. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kemensos setelah mempertimbangkan hasil verifikasi lapangan.
Kualitas bukti yang diunggah sangat menentukan. Foto kondisi rumah yang jelas dan alasan yang logis akan mempercepat proses penilaian verifikator. Sebaliknya, sanggahan tanpa bukti atau dengan alasan yang tidak spesifik berpotensi ditolak.
Fitur Usul Sanggah ini merupakan salah satu bentuk transparansi digital agar bansos pemerintah tepat sasaran. Warga yang merasa data desil keluarganya keliru dapat memanfaatkan kanal ini. Informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan dapat dipantau melalui aplikasi yang sama. Warga juga perlu waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelancaran bansos dengan imbalan tertentu, karena proses ini tidak dipungut biaya apa pun.