BANGKA — Program Desa Sadar HAM di Desa Penyamun tidak berhenti pada seremoni penetapan. Kanwil Kemenham Babel menempatkan sejumlah Penggerak HAM untuk mendampingi perangkat desa dan masyarakat secara langsung selama masa pembinaan dua tahun.
Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Babel, Anis Ratna, menegaskan bahwa penguatan nilai kemanusiaan tidak bisa dilakukan sendiri oleh institusinya. Dibutuhkan kerja bersama lintas sektor agar implementasi HAM benar-benar dirasakan warga.
"Penguatan HAM membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh elemen pemerintahan daerah, TNI, Polri, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi penting agar nilai-nilai HAM dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat," jelas Anis.
Tugas Penggerak HAM di Lapangan
Penggerak HAM yang diterjunkan bukan sekadar simbol. Mereka bertugas membangun kedekatan dengan aparatur desa, menggali permasalahan HAM yang muncul di tengah warga, dan menyusun laporan berkala.
Laporan dari lapangan itu nantinya menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian HAM untuk menentukan langkah tindak lanjut. Dengan begitu, program ini diharapkan tidak berjalan sebagai formalitas belaka.
Desa Penyamun dan Berbura Jadi Wilayah Binaan
Selain Desa Penyamun, Kanwil Kemenham Babel juga menetapkan Desa Berbura sebagai wilayah binaan dalam periode yang sama. Kedua desa tersebut akan menjadi percontohan penerapan nilai-nilai HAM di tingkat pemerintahan desa.
Langkah ini mendapat sambutan dari Dinas Pemberdayaan Desa dan aparatur setempat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Respons Kepala Desa Penyamun
Kepala Desa Penyamun, Suharni, menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya desanya menjadi lokasi pembinaan. Ia berharap kehadiran tim dari Kemenham mampu membimbing perangkat desa dalam menerapkan nilai-nilai HAM secara konkret bagi warganya.
Dengan pendampingan ini, persoalan administratif maupun sosial yang bersentuhan dengan hak warga diharapkan bisa ditangani lebih cepat dan tepat di tingkat desa.